Komunitas UMKM DIY Harap Dukungan dari Pemda terkait Dampak Pandemi Covid-19

Jogja, dprd-diy.go.id – Pandemi Covid-19 yang mewabah sejak 2020 lalu rupanya masih menyisakan dampak hingga saat ini. Komunitas UMKM DIY menyampaikan keresahan terkait kendala yang kini dirasakan pasca pandemi.

Prasetyo perwakilan UMKM DIY mengungkapkan beberapa UMKM merasa keberatan yang memiliki tanggungan di bank karena sempat dilakukan penyitaan, pelelangan, dan sebagainya dari pihak bank.

“Dampak pandemi ini ternyata sampai tiga tahun ini sangat berat. Teman – teman mulai resah karena sudah banyak pihak yang melakukan penekanan seperti melelang, menyita, dan sebagainya,” ungkapnya dalam audiensi bersama Komisi B, Selasa (19/9/2023).

Menurutnya beberapa tindakan yang telah dilakukan kepada UMKM ini tidak sesuai karena hanya dilakukan oleh oknum tertentu. Pihaknya meminta agar pemda dapat memberikan pendampingan dan fasilitas terkait hal ini. Meskipun begitu ia menyambut baik pemda telah membantu memberikan fasilitas pemutihan dan fasilitas lainnya.

“Kami menyambut baik pernyataan pemerintah untuk melakukan pemutihan dan memberikan fasilitas yang dibutuhkan. Ini kan bersifat sementara, baiknya gimana untuk ke depannya. Kami ingin ini (kasus) segera tuntas. Terkait yang memiliki tanggungan di atas Rp50 juta bagaimana,” ungkapnya kepada Komisi B.

Adanya Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, diharapkan menjadi acuan bagi Pemda DIY dalam memberikan perlindungan pada para UMKM dari kasus – kasus tersebut.

“Kamu harapkan jangan sampai ada pelelangan dari utusan pemerintah, biar tidak ada keributan di kalangan masyarakat. Harapan ada surat dari gubernur yang melarang pelelangan pada yang terdampak, jangan sampe UMKM mati,” tutur Prasetyo.

Anggota Komisi B, RB. Dwi Wahyu B., S.Pd., M.Si. menjelaskan tanggungan yang di atas Rp50 juta akan diselesaikan oleh BUMN. Menurutnya terkait hal ini merupakan kewenangan pusat, sebab Covid-19 merupakan bencana nasional.
“Yang dulu sudah selesai. Sampai hari ini yang namanya data belum kami terima yang urusan koperasi. Terkait penghapusan dan sebagainya, kita ada keterbatasan. Saran saya kita buat surat ke kementerian,” ungkapnya.

Ir. Srie Nurkyatsiwi, MMA., Kepala Dinas Koperasi dan UMKM DIY menyebut sudah banyak yang dilakukan pemerintah untuk UMKM sejak pandemi. Terkait hal tersebut ia membenarkan bahwa telah disepakati untuk diselesaikan oleh BUMN.

“Sudah disepakati nanti akan diselesaikan oleh BUMN. Sebenarnya ada di ranah bapak (UMKM) tinggal datanya saja bagaimana agar kami bisa tahu,” kata Siwi.

Ketua Komisi B, Andriana Wulandari, S.E. yang memimpin pertemuan ini meminta agar pihak UMKM bisa memberikan data yang lengkap terkait persoalan yang dimaksud. Ia mengatakan Komisi B siap menjembatani permasalahan ini ke pusat.

“Harus ada data riil, data pasti. Ini bukan kewenangan DIY, tapi kewenangan pusat. Jadi kami akan menjembatani, kami akan pantau untuk mendapat fasilitas di kementerian,” ungkapnya kepada komunitas UMKM DIY.

Sebagai tindak lanjut atas pertemuan ini, Andriana mengungkapkan Komisi B akan mengirimkan surat ke pusat. Ia sepakat bahwa UMKM harus tetap didampingi dalam menemukan solusi terutama karena dampak pandemi. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*