KSPSI Keluhkan Soal Kesejahteraan Pekerja dan Guru Honorer

Jogja, dprd-diy.go.id – Kamis (06/01/2022) DPRD DIY menerima audiensi dari DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY. Sofyan Setyo Darmawan, Sekretaris Komisi D menerima audiensi yang dimaksudkan untuk membahas mengenai UU Cipta Kerja, UMK 2022 dan kesejahteraan guru, serta Pernyataan Menaker tentang UMP/UMK di Indonesia terlalu tinggi.

Ketua DPD KSPSI DIY, Ruswadi memulai pembahasan mengenai keputusam MK, bahwa dalam keputusan UU Cipta Kerja bersifat Inkonstitusional secara permanen dan bersyarat. Selain itu, dalam UU No. 13 Tahun 2003, Ruswadi mengatakan bahwa perusahaan yang melaksanakan perrtauran tersebut tidak mencapai 5% dari jumlah perusahaan yang ada.

“Pernyatakan MENAKER, yang menyatakan bahwa upah pekerja buruh di Indonesia sudah terlalu tinggi, padahal setelah kita lihat keadaan dilapanagan Indonesia hanya menang dari kamboja, seharusnya MENAKER sebagai pemerintah pusat harus bisa melindungi rakyatnya,” tegas Ruswadi.

Ruswadi juga melontarkan pertanyaan khususnya pada Disnakertrans mengenai jumlah perusahaan di DIY yang memperkerjakan tenaga kerja asing. Sedangkan merujuk pada Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018, pekerja asing di wilayah Indonesia ditempatkan dalam alih transformasi teknologi, akan tetapi di lapangan justru ditempatkan dibagian yang mengatur bawahan hingga terjadi kewenang-wenangan.

“Masa orang pribumi malah dibentak-bentak bahkan di PHK oleh orang asing, kemudian mengenai Peraturan Gubernur No.1 Tahun 2021 mengatur tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka dengan adanya pergub ini ada kecenderungan terjadinya perselisihan antar organisasi,” tegas Ruswadi.

Marto, Anggota dari KSPSI pun mengatakan bahwa DIY telah kehilangan tenaga kerja grade A atau yang berkualitas karena tingkat UKM di DIY rendah. Sutiyem dari SMK 17 Bantul, sebagai perwakilan dari PGSI DIY, menyampaikan bahwa UMP bagi guru dan karyawan di sekolah swasta sangat rendah dimana setiap bulan hanya Rp 200.000,00 – Rp 300.000,00. Sutiyem menyampaikan harapannya agar ada penambahan kuota penerima insentif dan membuka formasi untuk PPPK bagi guru induk di TK dan SMA/SMK.

Sofyan menanggapi bahwa semua permasalah yang telah disampaikan akan segera dikaji dan ditindaklanjuti, Sofyan juga menyampaikan beberapa trobosan dan alternatif sebagai solusi dari permasalahan-permasalahan yang telah disampaikan serta menggandeng elemen lain seperti Biro Hukum, Dinas Ketenagakerjaan, Dikpora, serta instansi lain yang terkait.

Herman dari Disdikpora pun menanggapi bahwa Dinas Dikpora akan memetakan dan memberikan pendampingan bagi sekolah-sekolah yang tidak lolos pendataan.

“Semoga semua bisa kita tindak lanjuti dan harus kita kalkulasikan kembali untuk kita proposalkan ke pendanaan dana istimewa mengenai dana intensif pendidikan sekolah swasta, agar anak-anak kita bisa bersekolah dengan lebih baik,” pungkas Sofyan. (nmr)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*