Jogja, dprd-diy.go.id – Rabu (07/08/2020) DPRD DIY mengadakan rapat paripurna untuk menyampaikan laporan dari Badan Anggaran DPRD DIY atas pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD DIY Tahun Anggaran 2021. Laporan ini merupakan hasil akhir dari serangkaian pembahasan KUA PPAS APBD DIY Tahun Anggaran 2021 di Badan Anggaran dan Komisi-Komisi.
Suharwanta, Pimpinan DPRD DIY sekaligus mewakili Badan Anggaran menyampaikan bahwa hasil pembahasan rancangan KUA PPAS APBD DIY tahun anggaran 2021 menguraikan asumsi dasar kebijakan umum APBD DIY, pendapatan daerah, pembiayaan daerah dan belanja daerah.
Menurut penyampaiannya, pendapatan APBD DIY Tahun Anggaran 2021 disepakati sebesar Rp 4.116.852.978.460,00. Pendapatan APBD DIY terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 1.792.300.713.745,216; Pendapatan Transfer sebesar Rp 2.317.262 .733.190,00; pendapatan lain – lain dan pendapatan yang sah senilai Rp 7.576.500.000,00.
Belanja Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2021 disepakati sebesar Rp 4.578.122.113.144,405 terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp 3.606.330.980,818; Belanja Modal sebesar Rp 145.818.882.245,0; Belanja Tak Terduga sebesar Rp 66.940.872.500,45; Belanja Transfer sebesar Rp 759.024.377.521,00.
Selanjutnya Suharwanta menyampaikan Pembiayaan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2021 disepakati sebesar Rp 461.269.134.738,45. Rinciannya adalah Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 583.769.134.738,405; Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 122.500.000.000,00. Sehingga jumlah Pembiayaan Netto sebesar Rp 461.269.134.738,45.
“Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2021 dirinci urusan masing-masing SKPD telah disepakati berdasarkan hasil rapat kerja harmonisasi dan finalisasi rancangan KUA PPKS Tahun Anggaran 2021 Badan Anggaran DPRD DIY, saran dan rekomendasi dari masing-masing komisi dan Badan Anggaran untuk menjadi perhatian disebut dalam proses penyusunan APBD tahun 2021,” tutur Suharwanta.
Pada kesempatan ini, Huda Tri Yudiana, Wakil Ketua DPRD DIY memimpin persetujuan dan kesepakatan bersama atas KUA PPAS Tahun Anggaran 2021 dalam bahan acara Nomor 15 Tahun 2020. Kesepakatan ini kemudian ditandatangani oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Pimpinan DPRD DIY.
Hamengku Buwono X, Gubernur DIY menyampaikan pendapatnya bahwa seluruh proses pembahasan KUA PPAS APBD DIY Tahun Anggaran 2021 menggambarkan betapa pentingnya penyamaan persepsi prioritas pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemda DIY dan sinergi dengan DPRD DIY.
“Sinergi yang kuat antara DPRD DIY dengan Pemerintah Daerah DIY adalah bentuk tanggung jawab bersama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama di masa penanganan pandemi covid-19 ini,” ungkap Hamengku Buwono X.
Gubernur mengungkapkan bahwa pembahasan ini merupakan upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan penguatan SDM yang unggul dan percepatan pemulihan sosial ekonomi masyarakat. Menurut Gubernur perlu disadari bahwa keinginan untuk membangun daerah tidak serta merta dapat diselesaikan pada saat itu juga.
Persyaratan harus dilengkapi sesuai peraturan, kondisi keuangan daerah dan keterlibatan pihak lain menjadi faktor penentu dimana harus merencanakan dan menganggarkan secara matang.
“Saya menyadari bahwa tentunya tidak semua usulan pemikiran-pemikiran sumbang saran dan kebutuhan dapat kita akomodir. Kita harus mengakui bahwa kemampuan anggaran kita masih terbatas dibandingkan dengan banyaknya kebutuhan yang harus kita realisasikan,” tutur Gubernur DIY menutup pendapat akhir Gubernur. (fda)
Leave a Reply