Komisi B Pelajari Regulasi Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidayaan Ikan

Pacitan, dprd-diy.go.id – Danang Wahyu Broto, Ketua Komisi B memimpin rombongan Komisi B DPRD DIY dalam kunjungan kerja ke UPT Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tamperan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Kamis (25/09/2020). Kunjungan Komisi B ini dalam rangka menambah wawasan dan pengetahuan terkait pemberdayaan nelayan dan pembudidayaan ikan.

Sumoro Hadi Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pacitan menjelaskan potensi perikanan di Kabupaten Pacitan yang memiliki garis pantai sepanjang 70,7 kilometer. Tujuh kecamatan yang berada di kawasan pesisir serta memiliki jenis ikan yang menjadi komoditas unggulan dengan kualitas ekspor seperti tuna, tongkol, cakalang, layur, dan lobster.  

Sumoro Hadi menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai dengan Perda Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2016 bertanggungjawab atas perlindungan nelayan yang meliputi penyediaan prasarana perikanan, kemudahan memperoleh sarana produksi perikanan, jaminan kepastian usaha, jaminan risiko penangkapan ikan, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi dan kemudahan memperoleh dokumen kapal serta izin usaha perikanan, jaminan keselamatan, dan fasilitasi dan bantuan hukum bagi nelayan.

Terkait dengan jaminan risiko penangkapan ikan, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur telah bekerjasama dengan Kementerian Perikanan dan Kelautan, PT. Jasindo dan BPJS untuk memberikan asuransi bagi para nelayan, yaitu dengan membayar premi sebesar 170 ribu rupiah per tahun dengan klaim pertanggunggan sampai 300 juta rupiah.

Selain itu Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pacitan juga memberikan pendampingan pengurusan perizinan, meliputi: pembuatan kartu nelayan, registrasi kapal, pendataan pembudidayaan ikan dan melakukan pendampingan proses penerbitan legalitas pengolahan serta pemasaran hasil perikanan.

Otiek Widowati, Kepala Seksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha UPT PPP Tamperan menjelaskan sejarah dan perkembangan UPT PPP Tamperan. UPT PPP Tamperan dibangun pada tahun 2003 dan diresmikan oleh Presiden Bambang Yudhoyono pada tahun 2009. Berdasarkan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan, Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan masuk dalam kategori Type C dengan menyediakan fasilitas berupa fasilitas pokok, fasilitas fungsional dan fasilitas penunjang.

Penyerapan tenaga kerja di Pelabuhan Perikanan Tamperan pada tahun 2019 sebanyak 2.615 orang yang terdiri dari beberapa kategori tenaga kerja yaitu tenaga kerja nelayan dan non nelayan serta informal. Jenis kapal yang berlabuh di Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan diantaranya adalah slereg, sekoci dan jukung dan pada tahun 2020 ini berjumlah 516 unit. Sementara produksi penangkapan pada tahun 2020 ini mengalami penurunan dibanding tahun 2019 yaitu sekitar 1.500 ton.

“Sebagian besar berupa jenis ikan cakalang (67%), sisanya baby tuna, tuna ekor kuning, albakor, dan tuna mata besar,” tambahnya.

Adapun ruang lingkup dan tanggung jawab Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur sesuai dengan Pergub Nomor 36 Tahun 2017 antara lain meliputi: pemberian subsidi, perjanjian kerja atau perjanjian bagi hasil penangkapan ikan, penyediaan penyuluh perikanan, penyediaan informasi, pendataan dan penerbitan kartu nelayan, peran serta masyarakat, dan tata cara pengenaan sanksi administratif.

Dari kunjungan kerja ke UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan ini, Danang Wahyu Broto berharap dapat belajar kondisi yang ada di Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan. Karena Komisi B DPRD DIY sebagai pengusul Raperda Inisiatif tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan serta pembudidayaan ikan. Selain itu di DIY sedang gencar-gencarnya membuat pelabuhan perikanan yang rencana tahun depan Pantai Gesing akan dijadikan sebagai pelabuhan perikanan.

 “Kami dari Komisi B ini juga ada Perda inisiatif yang sedang kita usulkan terkait dengan perlindungan pemberdayaan nelayan dan pembudidayaan ikan, jadi nanti kita berharap dengan regulasi inisiatif Komisi B perlindungan terhadap nelayan ini bisa optimal di DIY” ujar Danang. (sb)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*