Kunjungan Kerja DPRD Kalimantan Selatan Terkait Pengadaan Pegawai Pemerintah

Jogja, dprd-diy.go.id – Sekretaris DPRD DIY, Drs.Imam Pratanadi, M.T. menerima kunjungan Komisi I DPRD Kalimantan Selatan terkait Permen PAN dan RB RI No.14 Tahun 2023 tentang pengadaan pegawai Pemerintah dengan perjanjian kontrak untuk jabatan fungsional. Kunjungan berlangsung di Ruang Lobi pada Selasa(11/06/2024).

Dalam kesempatannya anggota DPRD Kalimantan Selatan, Dra. Hj. Rachmah Norlias, menanyakan tentang perekrutan tenaga PPPK dan tenaga kontrak yang menurut beliau jatah pegawai PPPK dari pusat belum mampu mengcover formasi yang ada di DPRD Kalimantan Selatan.

”Sebagai contoh dalam perekrutan staff fraksi  di DPRD DIY itu bagaimana, karena di DPRD Kalimantan Selatan staff fraksi itu sudah masuk dalam data base tapi kadang ada kebijakan partai yang ingin mengganti staff fraksi jika ada pergantian anggota Dewan,” ujar Rachmah

Menanggapi hal tersebut, Imam Pratanadi menjelaskan bahwa dari tahun 2019 DPRD DIY tidak menerima Pegawai Negeri selama 5 tahun. Oleh karena itu jumlah ASN di DPRD DIY jauh dari kebutuhan. Dalam rentang waktu 5 tahun tersebut DPRD DIY hanya menerima Tenaga Bantu dengan SK Gubernur sampai adanya ketentuan dari Pemerintah Pusat agar tidak lagi menerima Tenaga Bantu.

”Ternyata sampai dengan saat ini memang jumlah pegawai PPPK dari pusat belum mampu memenuhi kebutuhan yang ada di Provinsi. Untuk itu saat ini kami memaksimalkan Naban yang masih tersedia, karena tidak boleh ada penambahan kembali atau pergantian walaupun aslinya masih kurang untuk menuhi kebutuhan,” jelas Imam

Kepala Bagian Penyusunan Program dan Keuangan Sekretariat DPRD DIY , Agung Sukendar, S.T.,M.Ec.Dev., menambahkan bahwa di DPRD DIY ada tenaga kerja paruh waktu atau outsourcing yang diizinkan untuk di hire tapi harus melalui jasa pihak ketiga.

”Untuk sistem oursourcing ini kebijakan sampai 2024 khususnya di Setwan DIY masih ada toleransi untuk beberapa klasifikasi kriteria termasuk staff administrasi fraksi. Tapi untuk tahun 2025 kedepan kita hanya diperkenankan untuk empat jenis dengan sistem outsourcing yaitu, keamanan, driver, cleaning service, dan pramuladi,” jelas Agung Sukendar. (laz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*