Jogja, dprd-diy.go.id – Selasa (11/6/2024), Pansus BA 7 melaksanakan rapat kerja terakhir untuk membahas pasal per pasal Draf Raperda Pembangunan Kepemudaan. Pansus bersama OPD terkait telah menyelesaikan pembahasan draf raperda hingga pasal 41. Dipimpin oleh Syukron Arif Muttaqin, S.E., M.A.P., rapat berlangsung di Ruang Badan Anggaran DPRD DIY.
Membahas BAB XIII terkait data dan informasi pada pasal 38, Syukron menganggap pendataan organisasi kepemudaan merupakan hal yang sangat penting. Syukron mengusulkan adanya program pendataan secara online melihat banyaknya organisasi kepemudaan yang ada di DIY selain yang sudah resmi.
“Saya kira kalau dibuka secara umum misal online tidak perlu hadir dulu misalnya tahapannya ada bulan pendataan selama sebulan dalam rangka tindak lanjut dari perda ini buka kesempatan seluruh elemen masyarakat yang memiilki organisasi kepemudaan itu bisa mendaftar secara online,” usul Syukron.
Meski demikian, untuk memverifikasi organisasi kepemudaan yang masuk dalam daftar, tetap dilakukan pengecekan dan tindaklanjut secara offline agar organisasi tersebut terpantau dalam data BPO untuk bisa dilakukan pembinaan.
“Kedepannya kita bisa memiliki data yang cukup kuat terkait dengan kepemudaan di diy, kalau perlu buat kajian buat semacam pendataan organisasi kepemudaan baik yang formal maupun non formal, mungkin dinas pemuda membuat pendataan secara online biar ada database yang lengkap,” kata Syukron.
Menanggapi hal tersebut, Rini Admiwati dari BPO, mengungkapkan bahwa pengumpulan data dan informasi masih sulit karena perlu adanya koordinasi antar OPD dan perlu adanya sosialisasi ke setiap kelurahan dan kalurahan untuk pengisian data pemuda.
Secara keseluruhan, dari sisi legal drafting Raperda Pembangunan Kepemudaan, biro hukum memberikan masukan redaksional seperti penggunaan ‘garis miring atau’ agar sifatnya menjadi kumulatif alternative yang bisa dilakukan oleh komite maupun masyarakat serta penggunaan kata harus ada kesesuaian antara satu poin dengan poin yang lain.
“Terkait dengan pasal 33 karena memang dari sisi substansi menjadi domain dari teman-teman BPO ataupun Dikpora atau teknis lain tapi dari sisi legal drafting kami menyarankan agar ayat 2 huruf b ini untuk konjungsinya atau kata hubungnya ditambah garis miring atau menjadi dan atau,” ungkap Muhammad Isnaini dari Biro Hukum. (ps)
Leave a Reply