Jogja, dprd-diy.go.id – Pada Senin (3/12/2018) DPRD DIY menerima kunjungan tamu dari Pansus 10 DPRD Kota Bandung di Ruang Lobby Lantai 1 pada pukul 10:00 yang dipimpin oleh Arif Noor Hartanto. Dalam pertemuan tersebut Budi Himawan, Ketua Pansus 10 DPRD Kota Bandung menjelaskan maskud dan tujuan kunjungannya di DPRD DIY dalam rangka mencari informasi dan referensi sebagai bahan masukan atau kajian Raperda Kota Bandung tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Beberapa pertanyaan muncul terkait dengan Fasilitas Kendaraan Dinas bagi Pimpinan DPRD DIY dan penyertaan aset tanah melalui kerjasama dengan pihak ketiga . “DPRD tidak mengatur fasilitas kendaraan dinas bagi Pimpinan karena hal itu sudah diatur dalam PP dan Permendagri menyangkut fasilitas bagi pejabat publik seperti Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil, serta Sekda , sedangkan untuk penyertaan aset tanah sendiri tidak dijaminkan karena ada banyak resiko dan jika dilakukan penyertaan aset sendiri mungkin lebih ke BUMD yang nantinya diikuti Perda ,” Ungkap Eko Priyanto, Kasi Bidang Pengelolaan Barang DPPKA DIY.
Menanggapi pertanyaan menyangkut penyimpanan, pengamanan, dan asuransi terkait aset , Eko Priyanto menjelaskan,” penyimpanan aset dilakukan sesuai dengan regulasi yang sudah ada, sertifikat pengamanan dan aset yang berupa uang disimpan di Deposito BPD kalau aset kantor tetap di asuransikan contohnya seperti Gedung-Gedung kantor yang mempunyai resiko tinggi dan kendaraan- kendaraan bagi eselon II dan kendaraan lainnya. Arif Noor Hartanto juga menambahkan terkait adanya kerjasama dengan BUMD dan perusahaan, diantaranya Bank BPD, PD. Tarumartani yang merupakan perusahaan pembuat cerutu, PT. AMI, dan PT. Bangun Askrida. (sti)
Leave a Reply