Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY menerima kunjungan kerja dari Komisi I dan Komisi V DPRD Provinsi Lampung serta Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Acara dimulai pada pukul 10:15 di ruang Rapur lantai 2 DPRD DIY. H.Koeswanto, S.IP, ketua komisi D DPRD DIY, memimpin dan membuka acara dengan sambutan dan ucapan selamat datang bagi tamu yang datang, dan mempersilakan untuk menyampaikan maksud serta tujuan kunjungan pada hari ini.
Ketua rombongan DPRD Provinsi Lampung menyampaikan kunjungan ini dalam rangka sharing pengalaman, mencari masukan , untuk dapat dijadikan pelajaran bagi DPRD Lampung khususnya bagi Komisi I terkait Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah dan Perda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, sedangkan Komisi V Provinsi Lampung dalam hal Studi Banding terkait Pengembangan Bidang Pendidikan dan Kesehatan. Kemudian ketua rombongan DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka studi banding anggaran dan menggali informasi terkait bidang kesehatan khususnya Rumah Sakit yang sudah menerapkan BULD penuh.
Berkenaan dengan maksud dan tujuan tersebut, pimpinan rapat mempersilakan SKPD yang telah hadir untuk menyampaikan gambaran terkait informasi yang diperlukan oleh tamu kunjungan. Mengenai penyelenggaraan perpustakaan daerah, Budiono ,Pustakawan Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY mengatakan bahwa DIY telah menyampaikan Perda terkait perpustakaan kepada Biro Hukum, di dalam Raperda juga memuat standar nasional perpustakaan. “Meskipun pengelolaan perpustakaan di Jogja telah berjalan, namun belum sesuai dengan standar yang ada, sehingga Jogja sebagai kota pelajar memerlukan Perda mengenai perpustakaan. Sejauh ini baru ada Pergub Nomor 18 Tahun 2018 yang hanya mengatur pengelolaan perpustakaan dalam lingkup sekolah saja.” Ujar Budiono. Hal serupa juga disampaikan oleh Koeswanto, “Perda mengenai perpustakaan telah masuk dalam Bapemperda, namun belum dibahas dalam biro hokum, sehingga belum dapat memasuki pembahasan pada tahun ini.” Purwanto, Kasubag Perda Biro Hukum DIY menambahkan bahwa BKAD teelah menyusun Raperda perpustakaan daerah, namun belum masuk dalam propemperda tahun 2019.
Kemudian mengenai bantuan hokum bagi masyarakat miskin, Koeswanto menyampaikan bahwa DIY belum memiliki Perda tersebut, namun sudah ada perda mengenai penanggulangan kemiskinan. Pernyataan tersebut sejalan dengan yang disampaikan oleh Drs.H. Suwardi, Sekretaris Komisi D “Bantuan hukum untuk masyarakat miskin belum masuk dalam pembahasan prioritas, namun dalam penanganannya telah bekerja sama dengan Kanwil Hukum dan HAM dan selama ini sudah berjalan dengan baik. Kabupaten Kota juga memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, sehingga belum menjadi urgent untuk membuat Perda tersebut.”
Mengenai bidang kesehatan, disampaikan oleh dr. Anung Prihadi, MPH, Bidang Layanan Kesehatan Sie Rujukan Dinas Kesehatan DIY, bahwa DIY memiliki 78 Rumah Sakit, di mana 2 diantaranya merupakan miliki Pemda DIY (RS Grhasia dan RS Respira), serta 8 diantaranya adalah RSUD dengan kepemilikan Pemerintah Kabupaten/Kota. 2 RS milik Pemda DIY telah berstastus Badan Layanan Umum Daerah (BULD) dan sudah menjadi OPD sendiri, tidak masuk dalam UPT Dinas Kesehatan. Penjelasan dari OPD terkait ditanggapi oleh masing-masing Komisi dan disampaikan oleh pimpinan masing-masing Komisi. Acara diakhiri pada pukul 11.45 dengan penyerahan kenang-kenangan dari masing-masing daerah, foto bersama, serta ramah tamah. (ra)
Leave a Reply