Kunjungi DPRD DIY, Komisi III DPRD Bali Pelajari Perda Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung DIY

Anton Prabu terima kedatangan tamu

Jogja, dprd-diy.go.id – Komisi III DPRD Bali melakukan kunjungan kerja ke DPRD DIY dalam rangka mencari tahu Perda Pengelolaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi DIY. Kunjungan ini sekaligus untuk mendapatkan masukan atas Raperda Pengelolaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi di Bali.

I Kadek Diana Ketua Komisi III DPRD Bali mengatakan bahwa hingga saat ini raperda sudah mencapai tiga puluh persen. Menurutnya raperda tersebut mengatur pengelolaan hutan produksi, hutan lindung, dan budaya. Kadek Diana mengatakan raperda ini dibuat untuk lebih menekankan kebijakan pengelolaan hutan di Bali.

Anton menjelaskan bahwa DIY memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2015 yang mengatur pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi. “Kami punya prinsip yang sama dengan Bali. Bahwa di kiri sawah, kanan irigasi, belakang gunung, depan samudra. Sehingga kami atur dengan kebijakan ini. Di DIY hutan lindung boleh dikelola masyarakat dengan skema tertentu. Ada program wanadesa juga.”

Aji Sukmono Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan DIY memberikan penjelasan kepada Komisi III terkait perda yang ada di DIY. Luas hutan di DIY hanya sekitar 5 persen sedangkan di Bali mencapai 30 persen. Menurut Aji luas hutan di DIY hanya sekitar 15 hektar, dengan sebanyak 13 hektar berada di Kabupaten Gunung Kidul.  

“Kalau di DIY kami angkat konsep dibalik masyarakat yang sejahtera, ada hutan yang lestari. Oleh karena itu, kami berdayakan dulu masyarakatnya agar bisa menjaga dan mengelola hutan yang lestari,” tambahnya.

Munculnya Perda Pengelolaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi yang diinisiasi DPRD DIY menjadi perda pertama terkait pengelolaan hutan yang ada di Indonesia. Di DIY sendiri hutan dikelola oleh Unit Pengelola Teknis (UPT) dari DLHK yaitu Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan.

Aji mengungkapkan bahwa DIY mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 14 miliar dari pengelolaan hutan seluas 15 ribu hektar tersebut. Pembagiannya adalah 5 persen untuk operasional dan pengelolaan, 25 persen untuk pemerintah (PAD), dan 70 persen untuk masyarakat pengelola. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*