Kunjungi DPRD DIY, Mahasiswa Universitas Islam Jember Gali Pengetahuan Hukum

Jogja, dprd-diy.go.id – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Jember mengunjungi DPRD DIY yang menjadi salah satu rangkaian program Kuliah Kerja Lapangan (KKL). Kunjungan ini menjadi wadah bagi mahasiswa untuk memperdalam pengetahuan mengenai sistem pemerintahan dan hukum di Indonesia, khususnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Jember, Supianto, S.H., M.H., menyampaikan sambutan hangatnya di awal acara. Supianto menekankan pentingnya KKL sebagai bagian integral dari proses pembelajaran yang diharapkan dapat memberikan manfaat tidak hanya bagi para mahasiswa tetapi juga bagi DPRD DIY.

“KKL adalah salah satu bagian dari pembelajaran yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, khususnya bagi mahasiswa untuk dapat memberikan bekal ilmu dan pengalaman ke depan,” ujarnya.

Mewakili DPRD DIY, Bapak Rio Kamal Syiefa, S.H., M.AP., M.Sc., memberikan sambutan pembukaan yang diikuti dengan perkenalan singkat mengenai DPRD DIY dan Sekretariat DPRD DIY. Rio menjelaskan prospek karier di bidang hukum bagi para lulusan Fakultas Hukum, baik dalam sektor pemerintahan maupun sebagai penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, dan notaris.

“Di masa depan, lulusan hukum memiliki berbagai pilihan karier yang menjanjikan, mulai dari perancang peraturan perundang-undangan, analis produk hukum, hingga advokat,” jelasnya.

Dalam paparannya, Rio menguraikan berbagai fungsi penting DPRD DIY, termasuk pembentukan peraturan daerah (perda), pengelolaan anggaran, dan pengawasan. Ia juga menyoroti keistimewaan Yogyakarta yang memiliki tata cara khusus dalam pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012.

“Yogyakarta memiliki keunikan dalam tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, yang merupakan bagian dari keistimewaan daerah ini,” kata Rio.

Sesi tanya jawab menjadi momen interaktif yang penuh antusiasme. Salah satu pertanyaan menarik datang dari Muhammad Mulabbil Bait yang menyinggung tentang pembentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY serta korelasinya dengan prinsip demokratis dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia.

“Bagaimana prinsip demokratis diimplementasikan dalam penetapan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang diatur oleh UU 12 Tahun 2013?” tanyanya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Bapak Rio menjelaskan bahwa proses penetapan tersebut sudah melalui prosedur yang sah dan sesuai dengan paugeran yang ada, mengutamakan aspek administratif dan konstitusional.

Di akhir kunjungan, Supianto menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia berharap para mahasiswa dapat lebih aktif dalam kegiatan semacam ini untuk memperluas wawasan dan pemahaman mereka mengenai sistem hukum dan pemerintahan di Indonesia. Kunjungan ini diharapkan dapat menjadi pengalaman berharga bagi mahasiswa dalam memahami peran dan fungsi DPRD DIY serta penerapan hukum di tingkat daerah. (ns)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*