Jogja, dprd-diy.go.id – Senin (21/08/2023) DPRD DIY menyelenggarakan rapat kerja yang membahas mengenai pemaparan Laporan Hasil Pembahasan Komisi – Komisi terhadap Perubahan KUA PPAS Tahun 2023. Rapat Kerja dipimpin oleh Huda Tri Yudiana, S.T. dan dihadiri oleh segenap OPD terkait yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna Lantai 1 DPRD DIY.
Laporan pertama disampaikan oleh H. Kuswanto, S.I.P., selaku Ketua Komisi D. Kuswanto menyampaikan bahwa Komisi D mengikuti apa yang sudah menjadi keputusan rapat pimpinan. Komisi D telah melakukan rapat bersama mitra kerjanya untuk membahas mengenai Laporan KUA PPAS Tahun 2023. Kesimpulan hasil rapat tersebut yaitu tidak adanya penambahan maupun pengurangan dalam penghantaran pendapatan dan biaya belanja pada semua mitra kerja Komisi D.
Selanjutnya pembahasan dari Komisi C disampaikan oleh Lilik Syaiful Ahmad, S.P. selaku Wakil Ketua Komisi C. Lilik menyampaikan rekapan pembahasan KUPA PPAS Tahun 2023 Komisi C tentang Mitra Sub Bidang Fisik dan Sarana Prasarana. Pada bagian pendapatan terdapat total sejumlah Rp 9,156 miliar, selanjutnya total biaya belanja sebesar Rp 782,22 miliar. Hasil pembahasan Komisi C DPRD DIY tidak ada penambahan maupun pengurangan.
Lilik mengungkan bahwa secara keseluruhan program kegiatan dan program sub kegiatan pada perubahan KUA PPAS Tahun 2023 sudah dapat disepakati namun masih terdapat beberapa catatan.
”Ada beberapa catatan untuk dilakukan yang pertama penataan indikator kinerja program dan kegiatan menyesuaikan nomenlatur permendagri 90/2019, yang kedua penataan dan perbaikan nomenlatur tolak ukur kinerja sasaran dan lokasi kemudian, yang ketiga penataan belanja dalam sub kegiatan yang keempat penyesuaian terhadap tidak lanjut laporan hasil review perubahan KUA PPAS yang dilakukan oleh Inspektorat.” jelasnya.
Pembahasan Komisi B disampaikan oleh Andriana Wulandari, S.E. selaku Ketua Komisi B. Andriana menjabarkan secara garis besar Laporan Hasil Pembahasan Komisi B terhadap total biaya dalam pendapatan yaitu Rp 5,747 triliun, biaya belanja sebesar Rp 2,076 triliun dan pembiayaan total Rp 161 miliyar dan tidak ada penambahan maupun pengurangan dalam penghantaran perubahan KUA PPAS tahun 2023 tersebut.
Andriana menyampaikan secara keseluruhan program kegiatan dan sub kegiatan pada perubahan KUA PPAS tahun 2023 sudah dapat disepakati dan ada beberapa catatan yang akan dilakukan.
”Yang pertama penyesuaian terhadap tindak lanjut laporan hasil revisi perubahan KUA PPAS yang dilakukan Inspektorat, yang kedua penataan indikator kinerja program kegiatan dan sub kegiatan menyesuaikan nomenklatur Permendagri 90/2019, ketiga penataan dan perbaikan nomenlatur tolak ukur kinerja sasaran lokasi sub kegiatan, yang keempat penataan pendapatan dan belanja dalam sub kegiatan, yang kelima penataan kembali atau pergeseran antar program kegiatan dan sub kegiatan.” ungkap Andriana
Dan yang terakhir pembahasan disampaikan oleh Sudaryanto, S.H., Wakil Ketua Komisi A, menyampaikan bahwa total pendapatan dari 15 mitra sebesar Rp 8,934 miliar kemudian biaya belanja sebesar Rp 511 miliar dan dalam pembahasannya tidak ada perubahan. Secara keseluruhan program kegiatan dan sub kegiatan pada perubahan KUA PPAS tahun 2023 dapat disepakati dengan beberapa catatan.
”Satu penataan indikator kinerja program kegiatan dan sub kegiatan menyesuaikan nomenklatur Permendagri 90/2019, kemudian yang kedua penataan dan perbaikan nomenlatur tolak ukur kinerja sasaran lokasi, yang ketiga penataan belanja dalam sub kegiatan kemudian empat penyesuaian terhadap tidak lanjut laporan hasil review perubahan KUA PPAS yang dilakukan oleh Inspektorat.” jelas Sudaryanto.
Leave a Reply