
Jogja, dprd-diy.go.id – Laporan Panitia Khusus (Pansus) BA 1 Tahun 2019 merupakan laporan pansus pertama. Disampaikan oleh Ketua Pansus BA 1 Tahun 2019, Janu Ismadi, proses pembahasan pansus serta hasil pembahasan pansus telah dilaporkan. Berikut laporan Pansus BA 1 Tahun 2019:
LAPORAN PANITIA KHUSUS BAHAN ACARA NOMOR 1 TAHUN 2019
TERKAIT RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
- DASAR HUKUM
- Keputusan DPRD No 3/K/DPRD/2019 tanggal 18 Januari 2019: Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga tentang Retribusi Jasa Umum dalam Bahan Acara 1.
- Keputusan DPRD No 7/K/DPRD/2019 tanggal 18 Januari 2019: Susunan Personalia Pimpinan dan Keanggotaan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga tentang Retribusi Jasa Umum dalam Bahan Acara 1.
- Keputusan Badan Musyawarah tanggal 7 Januari 2019, 21 Januari 2019, dan 12 Februari 2019.
- SUSUNAN PERSONALIA PANSUS
Ketua : Janu Ismadi
Wakil Ketua : Sukamto
Anggota :
- PROSES PEMBAHASAN PANSUS
- Rapat Internal Pansus untuk penjadwalan kegiatan dan menyampaikan persepsi dalam rangka mempercepat pembahasan Pansus.
- Raker Pansus BA 1 yang dihadiri oleh angota Pansus BA 1, tim dari Pemda DIY (Kemenkumham, DPKA, BAPPEDA, Bandiklat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Keselamatan, Biro Hukum, Disnakertrans, Balai PISAMP DIY) untuk melakukan pembahasan.
- Kunjungan Pansus BA 1 ke DPRD Bali dan Dinas Pendapatan Bali tanggal 21-25 Januari 2019.
- Konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri di Jakarta tanggal 30-31 Januari 2019.
- Public Hearing Pansus BA 1 tanggal 8 Februari 2019.
- Finalisasi Pansus BA 1 tanggal 11 Februari 2019.
- Harmonisasi dengan Bapemperda tanggal 14 Februari 2019.
- HASIL PEMBAHASAN
Berdasarkan serangkaian proses pembahasan Panitia Khusus Bahan Acara 1 Tahun 2019 terkait Rancangan Peraturan Daerah DIY tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum diperoleh hasil sebagai berikut:
- Retribusi jasa umum merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah, retribusi didapatkan sebagai konsekuensi atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak lain.
- Retribusi daerah dan pajak daerah merupakan komponen pendapatan asli daerah yang merupakan bagian penting dalam struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah, sehingga besaran tarif retribusi yang diatur akan mempengaruhi besarnya pendapatan dalam APBD Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Perubahan ketiga pada Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Umum ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal:
- Perubahan misalnya sebelum menjadi kewenangan Pemda DIY setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 berubah menjadi kewenangan pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten/kota.
- Perubahan peraturan yang menyebutkan semula dikenakan retribusi menjadi tidak dikenakan retribusi.
- Perubahan status Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memungut, misalnya Rumah Sakit Grhasia, Rumah Sakit Respira, BLPT, dan lain-lain yang semula masuk dalam APBD, karena statusnya BLUD maka langsung dapat dikelola oleh OPD terkait.
- Perubahan atau penggabungan Organisasi Perangkat Daerah yang mengakibatkan perubahan instansi yang memungut retribusi.
- Adanya proyek baru yang belum masuk dalam perda sehingga perlu diatur.
- Perlunya penyusunan tarif retribusi mengingat perda ini sudah lama dan perlu untuk ditinjau kembali, disesuaikan dengan harga pasar yang berkembang saat ini.
- Setelah melakukan serangkaian pembahasan maka Pansus dapat memahami dan menyetujui terhadap raperda perubahan ketiga pada Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
- Selanjutnya kami sampaikan dalam forum rapat paripurna dewan yang terhormat ini untuk mendapatkan persetujuan bersama.
- Bersama ini pula kami sampaikan berapa final notulen pembahasan laporan kunjungan kerja, laporan konsultasi, dan pendapat akhir fraksi dengan baik sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembahasan raperda ini.
- PENUTUP
Demikian laporan Pansus BA 1 Tahun 2019. Kami haturkan terimakasih, semoga dapat digunakan sebagai masukan dalam rangka pembangunan DIY.
Leave a Reply