Laporan Pansus BA 5 Tahun 2019

Jogja, dprd-diy.go.id – Laporan terakhir yaitu dari Panitia Khusus (Pansus) BA 5 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah. Atmaji , Juru bicara menyampaikan bahwa pansus ini bekerja membahas sejak bulan Januari-Februari 2019 dan dilakukan finalisasi pada tanggal 12 Februari 2019.

Laporan lengkap sebai berikut:

LAPORAN PANITIA KHUSUS BAHAN ACARA NOMOR 5 TAHUN 2019 TERKAIT RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENGAWASAN PELAKSANAAN PERDA NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH

  1. DASAR PELAKSANAAN

Pansus 5 dibentuk berdasarkan keputusan DPRD No 6/K/DPRD/2019 tanggal 18 Januari tentang pembentukan pansus Raperda Pengawasan Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah dalam Bahan Acara 5 Tahun 2019.

SUSUNAN PERSONALIA

Ketua                   : Albani

Wakil Ketua         : Chang Wedryanto

  1. PROSES PEMBAHASAN
  2. Pembicaraaan (Pembahasan Pansus dengan eksekutif)
  3. Pembahasan jadwal agenda Pansus BA 5 Tahun 2019 pada tanggal 21 Januari 2019
  4. Kunjungan Kerja ke Bali yaitu di kantor DLHK dan UPT Suwung pada tanggal 22-25 Januari 2019
  5. Konsultasi ke pemerintah pusat: Kantor Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  6. Pembahasan materi Raperda Pengawasan Perda Baku Mutu Air Limbah tanggal 21 Januari – 8 Februari 2019
  7. Peninjauan lapangan tanggal 6-7 Februari ke RSUD Wates, CV Karya Hidup Sentosa Kulon Progo, CV Melia Laundry, Paguyuban Batik Tulis di Giriloyo Imogiri, Asosiasi Penyamak Kulit Indonesia (APKI) di Piyungan
  8. Finalisasi dan penyempurnaan draft tanggal 12 Februari 2019
  9. Melalui Rapat Paripurna (Dengan agenda pengambilan keputusan terhadap BA 5 Tahun 2019, serta persetujuan dan penetapan Raperda Pengawasan Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah)
  10. HASIL PEMBAHASAN
  11. Rekomendai umum:
  12. Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah masih berlaku sepanjang belum ada peraturan penggantinya.
  13. Sosialisasi terhadap implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah dari Pemerintah Daerah DIY kepada Pemerintah Kabupaten / Kota perlu ditingkatkan.
  14. Sosialisasi terhadap implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah dilakukan oleh Bupati / Walikota kepada jajaran instansi terkait di wilayahnya dan para pemangku kepentingan (pelaku usaha & pihak terkait lainnya) perlu dioptimalkan.
  15. Bupati / Walikota berkewajiban mengoptimalkan pelaksanaan ketentuan yang tercantum dalam Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah kepada semua pelaku usaha termasuk perijinannya.
  16. Bupati / Walikota untuk melakukan pemantauan, pengawasan dan penaatan terhadap pelaku usaha atau pihak terkait berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah.
  17. Rekomendasi khusus: liat sebelumnya
  18. Perlu adanya peningkatan kapasitas laboratorium lingkungan untuk bisa menguji parameter yang diamanatkan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah.
  19. Perlu adanya peningkatan sumber daya manusia baik kualitas dan kuantitasnya untuk mendukung pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah.
  20. Dalam hal terjadi perubahan standar biaya maka pelaksanaannya untuk tidak dilakukan di tengah tahun anggaran berjalan.
  21. Draft rancangan keputusan tentang Raperda Pengawasan Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah
  1. PENUTUP

Kami mengucapkan terimakasih dan selanjutnya dilanjutkan oleh mekanisme yang berlaku.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*