
Jogja, dprd-diy.go.id – Laporan terakhir yaitu dari Panitia Khusus (Pansus) BA 5 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah. Atmaji , Juru bicara menyampaikan bahwa pansus ini bekerja membahas sejak bulan Januari-Februari 2019 dan dilakukan finalisasi pada tanggal 12 Februari 2019.
Laporan lengkap sebai berikut:
LAPORAN PANITIA KHUSUS BAHAN ACARA NOMOR 5 TAHUN 2019 TERKAIT RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENGAWASAN PELAKSANAAN PERDA NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH
- DASAR PELAKSANAAN
Pansus 5 dibentuk berdasarkan keputusan DPRD No 6/K/DPRD/2019 tanggal 18 Januari tentang pembentukan pansus Raperda Pengawasan Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah dalam Bahan Acara 5 Tahun 2019.
SUSUNAN PERSONALIA
Ketua : Albani
Wakil Ketua : Chang Wedryanto
- PROSES PEMBAHASAN
- Pembicaraaan (Pembahasan Pansus dengan eksekutif)
- Pembahasan jadwal agenda Pansus BA 5 Tahun 2019 pada tanggal 21 Januari 2019
- Kunjungan Kerja ke Bali yaitu di kantor DLHK dan UPT Suwung pada tanggal 22-25 Januari 2019
- Konsultasi ke pemerintah pusat: Kantor Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Pembahasan materi Raperda Pengawasan Perda Baku Mutu Air Limbah tanggal 21 Januari – 8 Februari 2019
- Peninjauan lapangan tanggal 6-7 Februari ke RSUD Wates, CV Karya Hidup Sentosa Kulon Progo, CV Melia Laundry, Paguyuban Batik Tulis di Giriloyo Imogiri, Asosiasi Penyamak Kulit Indonesia (APKI) di Piyungan
- Finalisasi dan penyempurnaan draft tanggal 12 Februari 2019
- Melalui Rapat Paripurna (Dengan agenda pengambilan keputusan terhadap BA 5 Tahun 2019, serta persetujuan dan penetapan Raperda Pengawasan Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah)
- HASIL PEMBAHASAN
- Rekomendai umum:
- Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah masih berlaku sepanjang belum ada peraturan penggantinya.
- Sosialisasi terhadap implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah dari Pemerintah Daerah DIY kepada Pemerintah Kabupaten / Kota perlu ditingkatkan.
- Sosialisasi terhadap implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah dilakukan oleh Bupati / Walikota kepada jajaran instansi terkait di wilayahnya dan para pemangku kepentingan (pelaku usaha & pihak terkait lainnya) perlu dioptimalkan.
- Bupati / Walikota berkewajiban mengoptimalkan pelaksanaan ketentuan yang tercantum dalam Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah kepada semua pelaku usaha termasuk perijinannya.
- Bupati / Walikota untuk melakukan pemantauan, pengawasan dan penaatan terhadap pelaku usaha atau pihak terkait berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah.
- Rekomendasi khusus: liat sebelumnya
- Perlu adanya peningkatan kapasitas laboratorium lingkungan untuk bisa menguji parameter yang diamanatkan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah.
- Perlu adanya peningkatan sumber daya manusia baik kualitas dan kuantitasnya untuk mendukung pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah.
- Dalam hal terjadi perubahan standar biaya maka pelaksanaannya untuk tidak dilakukan di tengah tahun anggaran berjalan.
- Draft rancangan keputusan tentang Raperda Pengawasan Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah
- PENUTUP
Kami mengucapkan terimakasih dan selanjutnya dilanjutkan oleh mekanisme yang berlaku.
Leave a Reply