Jogja, dprd-diy.go.id – Laporan kedua dari Panitia Khusus (Pansus) BA 2 Tahun 2019 disampaikan oleh Edy Susila, Wakil Ketua Pansus BA 2 Tahun 2019. Menurut Edy salah satu indikator kemandirian daerah adalah besarnya presentase pendapatan asli daerah dibandingkan dengan pendapatan daerah. “Berkaitan dengan kewenangan retribusi di daerah dalam rangka menggali mengelola secara optimal potensi ekonomi daerah untuk kesejahteraan masyarakat luas. Konteks pansus hari ini adalah berimbang antara menyelenggarakan amanah Undang-Undang (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) dengan menentukan tarif retribusi yang adil dan tidak membebani rakyat”.
Definisi retribusi daerah adalah pembayaran oleh perseorangan maupun lembaga kepada daerah atas pelayanan atau perizinan yang diterima secara langsung. Retribusi Jasa Usaha memiliki 7 jenis, yaitu retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat penginapan/persinggahan/villa, retribusi kepelabuhan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi penjulan usaha daerah, retribusi tempat khusus parkir, dan retribusi terminal. Berikut laporan Pansus BA 2 Tahun 2019:
LAPORAN PANITIA KHUSUS BAHAN ACARA NOMOR 2 TAHUN 2019
TERKAIT RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
- DASAR HUKUM
- Keputusan DPRD No 3/K/DPRD/2019 tanggal 18 Januari 2019: Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga tentang Retribusi Jasa Usaha dalam Bahan Acara 2.
- Keputusan DPRD No 7/K/DPRD/2019 tanggal 18 Januari 2019: Susunan Personalia Pimpinan dan Keanggotaan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga tentang Retribusi Jasa Usaha dalam Bahan Acara 2.
- Keputusan Badan Musyawarah tanggal 7 Januari 2019, 21 Januari 2019, dan 12 Februari 2019.
SUSUNAN PERSONALIA
Ketua : Nur Sasmito
Wakil Ketua : Edy Susila
- PROSES PEMBAHASAN PANSUS
- Tanggal 18 Januari – 12 Februari 2019 Pansus BA 2 Tahun 2019 melakukan pembahasan khusus dengan beberapa eksekutif.
- Konsultasi ke Jakarta
- Kunjungan Kerja ke DPRD Bali
- Public Hearing tanggal 7 Februari 2019
- HASIL PEMBAHASAN PANSUS
- Perubahan jenis retribusi tempat pelelangan menjadi retribusi terminal
- Pada pasal 4 ayat 1 objek retribusi adalah objek pemakaian kekayaan daerah
- Pasal 18 perubahan objek retribusi
- Pada pasal 30 perubahan redaksional
- Pasal 32 perubahan objek retribusi
- Pasal 39 perubahan objek retribusi dan perubahan bidang urusan
- Pasal 44 perubahan redaksi di ayat 3
- Pemberlakuan peraturan ini berlaku setelah 1 bulan diundangkan
Leave a Reply