Jogja, dprd-diy.go.id – Jumat (15/2/2019) DPRD DIY mengadakan Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna Lantai 1. Rapat Paripurna diadakan dengan tiga acara, yaitu laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus), persetujuan bersama atas Bahan Acara (BA) Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2019 serta penetapan keputusan DPRD DIY atas BA Nomor 5 Tahun 2019, dan pendapat akhir Gubernur DIY.
Laporan pertama yaitu Pansus BA 1 Tahun 2019 tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ketiga Perda Retribusi Jasa Umum yang disampaikan oleh Janu Ismadi. Kedua yaitu laporan dari Pansus BA 2 Tahun 2019 tentang Raperda Perubahan Ketiga Perda Retribusi Jasa Usaha yang disampaikan oleh Edy Susila. Terakhir yaitu laporan dari Pansus BA 5 Tahun 2019 tentang Rancangan Keputusan DPRD Pengawasan Pelaksanaan Perda Baku Mutu Air Limbah disampaikan oleh Atmaji.
Setelah penyampaian tersebut, selanjutnya diadakan persetujuan bersama atas BA Nomor 1 dan 2 Tahun 2019 serta persetujuan dan penetapan keputusan DPRD DIY atas BA Nomor 5 Tahun 2019. Haryanta, Sekretaris DPRD DIY, yang menyampaikan Rancangan Persetujuan Bersama dan Rancangan Keputusan DPRD tersebut dalam BA Nomor 1, 2, dan 5 Tahun 2019. Memasuki acara akhir rapat paripurna, Wakil Gubernur DIY, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X, menyampaikan pendapat akhir Gubernur terhadap BA Nomor 1 dan 2 Tahun 2019. (fda)
Leave a Reply