Majelis Pekerja Buruh Indonesia DIY Temui DPRD DIY Terkait Penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Jogja, dprd-diy.go.id – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi sorotan masyarakat luas. Khususnya Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang kemudian mengajukan audiensi dengan pihak DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilaksanakan Selasa (22/2/2022) pukul 10.00 WIB.

Audiensi ini diterima pihak DPRD DIY oleh Koeswanto selaku Ketua komisi D.

“Ingin menegaskan kembali penolakan Permenaker No 2 Tahun 2022, tentang jaminan hari tua, yang kami sebut ‘Permenaker jahat’ karena akan menahan uang kami sendiri, dan bisa di dapatkan pada usia 56 tahun, meninggal atau cacat” ungkpa Irsad Ade dari KSPSI DIY selaku juru bicara MPBI.

Disusul kembali dengan pernyataan dari perwakilan PUK AJB BUMIPUTERA Budi Sutikno, “Saya kepikiran kalau teman-teman menyampaikan masalah saya ingin memberi solusi. Kita mengenal program BPJS dan JHT memiliki angka cukup besar mendekati 500 triliun, alangkah istimewa kaum buruh punya ide untuk mengelola khusus untuk JHT ini, adanya Bank Buruh. Sehingga yang berkaitan dengan hak buruh, bisa diakomodasi dari bank buruh itu. Mudah-mudahan direalisasikan”.

Pada pertemuan ini, masing-masing perwakilan buruh dari beberapa perusahaan menyampaikan aspirasinya yang secara tegas menolak akan adanya Permenaker No 2 Tahun 2022 ini, dikarenakan sangat membebani buruh dan mengambil hak buruh. Serta mengharapkan dicabutnya peraturan ini. Dan memohon DPRD DIY untuk menyampaikan aspirasi buruh kepada Menteri Tenaga Kerja.

Terkait hal tersebut Aziz menanyakan pandangan dan sikap secara langsung DPRD DIY mengenai Permenaker No 2 Tahun 2022 khususnya pada Koeswanto.

“Secara objektif untuk menilai, bahwa keputusan ini menurut saya merugikan kepada buruh” jelas Koeswanto.

Yusron dari Front Perjuangan Pemuda Indonesia mengapresiasi pandangan objektif bapak Koeswanto melihat bahwasannya Permenaker No 2 tahun 2022 merugikan buruh.

“Yang harus digaris bawahi apakah pemerintah lupa atau sengaja dalam kondisi tertentu disaat buruh mulai lengah dimunculkan Kembali kebijakan-kebijakan yang menguntungkan kalangan tertentu dan merugikan buruh” tambah Yusron.

Dinta Yuliant sebagai Sekretaris DPC KSPSI kota Yogyakarta juga turut menanyakan terkait Keistimewaan DIY yang perlu ditindak lanjuti dengan adanya jaminan sosial daerah. Perlu adanya jaminan pendidikan sosial daerah. Beliau juga menanyakan Manfaat keistimewaan DIY bagi masyarakat kecil.

Maka tuntutan dari audiensi ini, Irsyad selaku juru bicara menuntut pencabutan Permenaker No2 Tahun 2022, mencabut UU Cipta Kerja, Menaikan gaji buruh sebesar 75%, adanya dana keistimewaan dan segera membentuk tim khusus mengenai pertemuan jaminan sosial.

“Siap meneruskan aspirasi ke Kementrian Ketenagakerjaan Indonesia. Aspirasi nanti akan menjadi bahan masukan bagi pemerintah dalam hal ini Kementrian Ketenegakerjaan Indonesia, untuk mempertimbangkan kembali mengenai Permenaker No 2 Tahun 2022.” Jawab Koeswanto terkait audiensi tersebut. (zv)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*