
Jogja, dprd-diy.go.id – Perkembangan dan perubahan terjadi disegala sektor, Revolusi Industri mendorong perubahan dan perkembangan tersebut.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sudah sangat luar biasa sehingga saat ini sudah banyak sektor yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan produktivitas, efektivitas, efisiensi, ketepatan dan kecepatan pembuatan produk, jasa dan disektor pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan publik.
Disektor pemerintahan saat ini terus didorong untuk adanya peningkatan produktivitas, efektivitas, efisiensi, ketepatan dan kecepatan hingga mencapai pelayanan public yang prima.
Menurut Stevanus C. Handoko anggota DPRD DIY dari Komisi A langkah Pemda DIY untuk terus mengimplementasi Teknologi Informasi dan Komunikasi sudah selaras dengan berbagai aturan yang ada seperti Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Perda No. 3 tahun 2019 tentang pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik.
Namun demikian Stevanus menyoroti bahwa dengan perkembangan teknologi yang sangat cepat dan sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat dan pemerintahan di DIY, perlu juga ada Perda yang dapat menjadi payung hukum dalam implementasi e-government, smart branding, smart culture, smart society, smart living, smart economy, smart environment di DIY. Perda Jogja Smart Province sangat dibutuhkan untuk mendukung ketertinggalan implementasi TIK di DIY.
Selain itu Stevanus juga mengapresiasi Biro Tata Pemerintahan DIY yang gencar melakukan berbagai terobosan untuk mendukung SDM di pemerintahan kalurahan dan kelurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk lebih dapat mengimplementasi perkembangan teknologi.
Bimbingan teknis system informasi kalurahan yang dilakukan oleh Biro Tata Pemerintahan diharapkan tidak hanya program kegiatan sesaat, namun juga harus dilakukan secara berkelanjutan.
Implementasi Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk mendukung tata Kelola pemerintahan yang baik dapat juga dimulai dari tingkatan seperti Kalurahan dan kelurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Stevanus juga berharap pelaksanaan peningkatan SDM juga didukung dengan adanya peningkatan sarana-prasarana yang memadai dan juga didukung dengan adanya Perda Jogja Smart Province.
Dengan adanya implementasi system informasi berbasiskan Kalurahan dan Kelurahan diharapkan data yang dimiliki oleh Daerah Istimewa Yogyakarta dapat terintegrasi dalam satu platform satu data ( Big Data ) pemerintahan. Double Data, data yang tidak tepat/tidak akurat dapat dihindari.
“Selain itu dengan pengembangan/implementasi yang mengarah kepada system satu data diharapkan langkah kebijakan yang akan diambil menjadi lebih tepat dan akurat sesuai dengan kondisi real di masyarakat” tambah Stevanus.(*)
Leave a Reply