Manfaat Hak Kekayaan Intelektual dalam Meningkatkan Produk IKM

Jogja, dprd-diy.go.id – Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hasil perwujudan dari akal pikiran berupa kreativitas dan inovasi. Aris Riyanta, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY mengatakan bahwa yang memiliki dan menciptakan kekayaan intelektual seharusnya dilindungi.

“Jika suatu produknya bagus dan laku di pasaran maka otomatis orang-orang itu akan meniru. Tentu yang mempunyai yang menciptakan kekayaan intelektual mesti harus dilindungi, karena sebetulnya itu mempunyai nilai-nilai komersial sehingga perlu hak kekayaan intelektual,” ungkapnya pada Senin (22/03/2021).

Menurut Aris HKI merupakan suatu aset yang penting, salah satunya untuk menunjang peningkatan produk Industri Kecil Menengah (IKM). Aset seperti ini dikatakan Aris merupakan aset tidak berwujud namun memiliki nilai penting.

“Ya Hak Kekayaan Intelektual adalah salah satu aset yang tidak berwujud tetapi mempunyai nilai,” tutur Aris.

Sementara Yuni Satia Rahayu, Anggota Komisi B DPRD DIY menyampaikan bahwa DIY telah memiliki Perda DIY Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Industri Kreatif, Koperasi, dan Usaha Kecil. Perda tersebut telah memuat terkait penjelasan dan manfaat HKI untuk industri dan usaha kecil.

Menurut Yuni masyarakat DIY dikenal dengan kreativitasnya, sehingga pemerintah juga seharusnya menyiapkan kembali langkah memasifkan pendaftaran HKI.

“Kita harus mempersiapkan apakah keadaan ini (HKI) akan langsung ditransfer (diserahkah) ke Kemenkumham atau sebetulnya juga kita (masyarakat) bisa mendapatkan fasilitas,” tuturnya.

Terkait dengan pendampingan inkubator bisnis baru diberikan kepada Usaha Kecil Menengah (UKM), Yuni mengatakan perlu juga dilakukan kepada start up. Menurut Yuni Dinas Perindustrian dan Perdagangan perlu untuk mengajukan perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2017 untuk memasukkan hal yang belum dimuat.

“Masalah sosialisasi terus-menerus ini kita sampaikan ketika berbicara tentang kekayaan intelektual gitu. Terkait BPKI (Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual) juga belum ada di perda, banyak yang belum ada (dimuat di perda),” imbuhnya.

Aris mengungkapkan bahwa memang sejauh ini BPKI yang menangani hak kekayaan intelektual. Disperindag sendiri mempunyai tugas khusus yakni memberikan sosialisasi dan pengarahan terkait HKI.

“Kita mensosialisasikan tentang hak kekayaan intelektual. Kemudian kasih konsultasi dan fasilitasi ingin memperoleh hak kekayaan kita bantu pemberiannya (pendaftarannya),” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa untuk masyarakat umum pembuatan HKI akan dikenakan tarif Rp 1.800.000,- dan untuk UKM sebesar Rp 500.000,-.

“Kami siap menerima apa yang menjadi kebutuhan solusi terhadap permasalahan yang ingin di capai atau diwujudkan oleh mereka (pelaku industri dan UKM,” ungkapnya.

Monica Dhamayanti, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham DIY mengatakan bahwa masyarakat dapat mengurus HKI melalui Disperindag atau Kemenkumham DIY. Ia mengatakan masyarakat tidak perlu ragu mendaftarkan HKI karena masa legalnya sendiri hingga 8-10 tahun.

“Untuk perlindungan masa legalnya itu 8 sampai 10 tahun. Untuk UMKM jika syarat lengkap, maka hanya 500 ribu rupiah saja untuk mendaftar,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa HKI merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada para pelaku UKM. Monica menambahkan bahwa pelaku UKM juga bisa mengakses subsidi dari pemerintah sebesar Rp 500.000,- untuk pendaftaran HKI bagi produknya.

“Ini pentingnya sosialisasi dari kepanjangan tangan pemerintah daerah. Masyarakat harus tau bagaimana pentingnya inovasi, bagaimana pentingnya perlindungan hukum dari apa yang sudah mereka ciptakan,” tutur Monica. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*