Jogja, dprd-diy-go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 4 DPRD DIY mengadakan Public Hearing pada Kamis (02/03/2023) bertempat di Ruang Rapat Gabungan lt. 3 DPRD DIY guna membahas pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah DIY Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelabuhan Perikanan Pantai dengan mengundang berbagai elemen masyarakat.
“Kegiatan ini diharapkan Panitia Khusus BA 4 bisa mendapatkan masukan dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan terhadap Perda nomor 7 tahun 2005”. Ujar Drs. H Suwardi selaku Ketua Pansus.
Acara public hearing mengundang 2 pakar dari Departemen Perikanan Fakultas Pertanian UGM yaitu Dr. Suwarman Partosuwiryo dan Ir. Hery Saksono.
Sumarwan menyampaikan berbagai catatan penting dari lapangan seperti logistik es yang masih didatangkan dari luar DIY, fungsi pelabuhan sebagai pengusahaan yang belum maksimal dan perizinan kapal yang masih sering terlambat. Sumarwan berharap jika laut dapat menjadi masa depan bangsa untuk sumber segala kehidupan.
Hery Saksono juga menyampaikan tentang kondisi terkini di Pelabuhan Perikanan Pantai Sadeng dan saran yang diberikan seperti pengoptimalan fungsi pelabuhan, pengoptimalan pemanfaatan lahan, pendataan untuk Kusuka (Kartu Usaha Kelautan dan Perikan) perlu dilakukan secara masif dan juga pengoptimalan pengelolaan lingkungan perairan di Pelabuhan perikanan pantai. Salah satunya pengendalian limbah agar suasana lingkungan di daerah Sadeng dapat menjadi lebih bersih dan nyaman. Kedua pakar optimis jika potensi laut di Sadeng dan Gesing bisa dimanfaatkan secara maksimal.
Perwakilan Nelayan Pelabuhan Sadeng yang menyampaikan jika beberapa kekurangan yang ada di Pelabuhan Sadeng seperti es yang masih mengambil dari luar daerah, penerangan pelabuhan yang masih kurang dan dokumen serta perizinan kapal yang masih bergabung di Jawa Tengah.
Perwakilan Pelabuhan Gesing Gunung Kidul juga menyampaikan jika Pembangunan Pelabuhan Gesing agar segera diselesaikan karena banyak nelayan yang mata pencahariannya ada di Pelabuhan tersebut. Menanggapi permasalahan di Gesing, Atmaji menyatakan jika Komisi B akan selalu memantau dan mengawal pembangunan Pelabuhan Gesing agar segera selesai dan segera beroperasi. Masukan juga diberikan oleh Sekolah Maritim Yogyakarta terkait Perda perlu memperhatikan fungsi keselamatan, adanya pelayanan kesehatan di sekitar pelabuhan dan jika memungkinkan adanya regulasi yang mengatur zona tangkap ikan bagi para nelayan untuk menghindari konflik antar nelayan.
Masukan selanjutnya dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo pembangunan Tanjung Adikarto sampai saat ini belum beroperasi dan merupakan tanggungjawab kita bersama agar diberikan waktu untuk Public Hearing diwaktu depan untuk membahas terkait dengan kejelasannya.
“Pembangunan Tanjung Adikarto menjadi dambaan kita semua, dan sepakat akan melakukan Public Hearing di kemudian hari untuk membahas kejelasan Pelabuhan Tanjung adikarto”. Ungkap Atmaji saat menanggapi masukan dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo.
Berbagai tanggapan dan masukan dari elemen masyarakat kemudian ditanggapi oleh pakar mulai dari pembuatan es dapat diserahkan kepada pengusaha untuk bertanggungjawab dan memproduksi es, kemudian sepakat jika keselamatan nelayan adalah hal yang sangat penting dan di akhir sesi Atmaji juga menyampaikan jika masih ada saran dan masukan dari elemen masyarakat yang hadir dapat mencatatnya yang kemudian nanti diserahkan ke Panitia Khusus (Pansus) B4 DPRD DIY untuk dirapatkan dan ditindaklanjuti kedepannya. (gym)
Leave a Reply