Masukan Pakar terkait Pelaksanaan Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan

Jogja, dprd-diy.go.id – Kamis (02/03/2023), Panitia Khusus Bahan Acara 5 tahun 2023  DPRD DIY menyelenggarakan Public Hearing guna mendengar masukan pakar terkait Pelaksanaan Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Kegiatan Public Hearing ini dipimpin langsung oleh Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, SS., M.Hum selaku ketua Pansus BA 5 Tahun 2023 dengan mengundang dua narasumber yakni Dr. Saptopo Bambang Ilkodar M.Si dari Dosen FISIP UPNVY dan Drs. Pranama, M.Si dari perwakilan Tim Sepeda Mas Kabupaten Sleman. 

Kegiatan Public Hearing ini diawali dengan penjelasan materi oleh Saptopo yang memaparkan tentang pemantauan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan dengan menggunakan analisis kebijakan yang di dalamnya meliputi karakteristik masalah, karakteristik kebijakan, dan variabel lingkungan. Dalam pemaparan tersebut, poin yang menarik adalah beliau menyatakan bahwa dalam penanggulangan kemiskinan paling memungkinkan adalah dengan mengubah atau memperbaiki karakteristik kebijakan. Hal ini dikarenakan jika mengubah karakteristik masalah akan berat karena sudah mencapai tahap krisis, sedangkan pada variabel lingkungan juga tidak memungkinkan karena sulit dengan kondisi masyarakat tersebut sehingga butuh usaha yang lebih untuk mengubahnya

Di sisi lain, Pranama dalam pemaparannya menyatakan bahwa pada saat ini semakin sulit untuk melakukan tindakan penanggulangan kemiskinan, alasannya adalah dengan banyak jenis bentuk bantuan yang disalurkan kepada warga miskin justru membuat warga bersedia dianggap miskin atau dengan artian bantuan yang diberikan tersebut seolah menjadi ketergantungan. Bahkan lebih parahnya warga berusaha untuk merubah status pekerjaan di KTP demi mendapatkan bantuan.

Selaras dengan pernyataan Pranama, Yanti Ketua Desa Prima Mandiri Mulya, Pleret, Kab. Bantul juga menyatakan bahwa pemberian bantuan baik PKH maupun BLT yang diberikan kepada warga miskin menjadi ketergantungan. Hal tersebut diperparah dengan banyaknya warga di desa tersebut yang tidak mau berpartisipasi dalam program KB, yang di mana mereka beranggapan bahwa punya anak akan dibiayai oleh negara. 

Kemudian Efi Sonya selaku Ketua Desa Prima Terban juga menyatakan demikian, bahwa bantuan PKH yang diberikan justru selalu diharapkan maupun menjadi ketergantungan tersendiri bagi warga miskin, ketika bantuan tersebut mau dialihkan kepada yang benar-benar membutuhkan justru warga tersebut marah. Tidak hanya itu ketika warga diberikan bantuan dalam bentuk barang yang harusnya dapat diberdayakan, warga menyalahgunakan barang tersebut dengan menjualnya.

“Hal tersebut terkait mental, semakin banyaknya masyarakat penerima bantuan maka semakin sulit untuk membuat masyarakat mentas dari kemiskinan” ungkap Pranama. Dengan melihat beberapa pernyataan yang diberikan oleh perwakilan desa di DIY, rata-rata permasalahan adalah banyaknya warga yang memiliki ketergantungan terhadap bantuan yang diberikan. 

Maka dari itu dengan adanya kegiatan public hearing tersebut, Yuni Satia Rahayu selaku pimpinan rapat berharap adanya pengawasan terhadap agar Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan dapat diperbaiki kembali, serta berharap para pejabat daerah untuk meningkatkan komitmen dalam menyelesaikan permasalahan kemiskinan di berbagai level wilayah DIY. (Rs)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*