Menuju Transportasi Berkelanjutan, Pansus Susun Rencana Induk Transportasi 2025–2045

Jogja, dprd-diy.go.id — Panitia Khusus (Pansus) BA 8 DPRD DIY menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Transportasi (RIT) Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2025–2045 pada Rabu (14/5/2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Lobby Gedung DPRD DIY Lt. 1 ini dihadiri oleh anggota pansus, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta instansi vertikal lainnya.

Ketua Pansus, H. Koeswanto, S.IP., menyampaikan bahwa Raperda ini menjadi instrumen penting untuk menata wajah transportasi Yogyakarta ke depan. Menurutnya, kemacetan yang kian parah, khususnya di Kota Yogyakarta, merupakan tanda bahwa sistem transportasi saat ini butuh pembaruan menyeluruh.

“Penting sekali mengingat khususnya Jogja semakin macet. Mohon diketahui, ini kan sudah menyangkut dengan masyarakat. Nanti kita undang masyarakat juga, akademisi, supaya bisa melengkapi raperda ini dan bisa menjadi payung hukum yang benar-benar berkualitas,” ujar Koeswanto.

Rapat kali ini diselenggarakan untuk mendengarkan paparan eksekutif yang diwakili oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DIY. Kepala Bidang Lalu Lintas, Rizki Budi Utomo, S.T., M.T., memaparkan bahwa penyusunan RIT DIY telah diselaraskan dengan visi pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 2025–2045. Ia menekankan bahwa mobilitas berkelanjutan menjadi semangat utama dalam perumusan RIT ini.

“Tujuan dari RIT adalah mewujudkan transportasi yang tidak hanya modern dan tangguh, tapi juga adil, ramah lingkungan dan berkelanjutan. Ada dua kata kunci yang kami usung: ‘maju’ yang berarti modern, inovatif, tangguh, serta bersaing di tingkat nasional dan internasional, dan ‘berkelanjutan’ yang mencakup aspek sosial, lingkungan, dan teknologi,” jelas Rizki.

Paparan Dishub juga menyoroti isu strategis seperti ketimpangan infrastruktur, keterbatasan moda transportasi publik, hingga perlunya strategi insentif dan disinsentif (push and pull) untuk mengurangi ketergantungan masyarakat pada kendaraan pribadi. Strategi ini mencakup insentif seperti peningkatan layanan transportasi umum dan disinsentif seperti pembatasan parkir serta tarif progresif untuk kendaraan pribadi.

Dari sisi substansi hukum, perwakilan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY menyatakan bahwa Raperda ini telah melalui proses harmonisasi dan tidak ada permasalahan dalam aspek legal drafting. Senada, perwakilan Badan Pengelola Transportasi Darat dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY juga menyatakan bahwa isi Raperda telah sinkron dengan tata ruang serta kebijakan sektoral lainnya.

Telaah akademik terhadap Raperda ini juga menunjukkan urgensi pembenahan transportasi di DIY. Menurut Dr. Sari Murti W., SH., M.Hum., dari Tenaga Ahli Bapemperda DPRD DIY, daerah ini menghadapi tantangan besar seperti meningkatnya penggunaan kendaraan pribadi dan berkurangnya layanan transportasi publik, khususnya di jalur-jalur pinggiran seperti Yogyakarta–Panggang maupun Yogyakarta–Kaliurang.

“Jika dibiarkan, kondisi ini tidak hanya memperburuk kemacetan dan polusi, tetapi juga menurunkan efisiensi ekonomi dan kualitas hidup warga,” tulisnya dalam kajian.

Dishub DIY menegaskan bahwa kebijakan RIT ini juga disiapkan untuk mengantisipasi perkembangan infrastruktur besar, seperti jalan tol Solo–Yogyakarta–Kulon Progo maupun Yogyakarta–Bawen, yang menuntut integrasi sistem transportasi daerah secara menyeluruh.

Ke depan, pembahasan Raperda akan dilanjutkan pada tahap pendalaman pasal per pasal, dengan melibatkan masukan dari akademisi, masyarakat sipil dan pakar transportasi. Harapannya, regulasi ini akan menjadi dasar hukum yang kokoh dalam mewujudkan transportasi DIY yang inklusif, aman dan berkelanjutan. (dta/cc)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*