Nelayan Keluhkan Wilayahnya Dikuasai Kapal Besar, Pansus: Perlu Aturan Melindungi Nelayan Kecil

Jogja, dprd-diy.go.id – Senin (20/01/2025), Pansus BA 43 DPRD DIY kembali melakukan rapat kerja untuk membahas mengenai Raperda DPRD DIY tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus BA 43 Anton Prabu Semendawai, S.H., M.Kn dan dihadiri oleh Anggota Pansus serta diikuti OPD terkait.

Dalam rapat kali ini, dilakukan pembahasan lanjutan mengenai pasal-pasal yang sebelumnya belum sempat dibahas terutama terkait TPI (Tempat Pengolahan Ikan) yang memerlukan perhatian lebih lanjut. 

Di tengah rapat berlangsung, Anggota Pansus yang juga Ketua Komisi B, Andriana Wulandari, S.E., M.I.P., menyampaikan keluhan nelayan yang sempat ditemuinya di Pantai Baru, Kabupaten Bantul. Andriana menyampaikan keresahan nelayan kecil yang merasa tidak adil karena banyaknya kapal-kapal besar yang berdatangan dari luar DIY.

“Dengan situasi nelayan yang tidak semua punya kapal besar dan alat yang bagus, jadi mereka yang nelayan-nelayan kecil, merasa ada ketidakadilan ketika terdapat kapal-kapal besar dari luar yang mengambil ikan-ikan di wilayah DIY, jadi mereka hanya dapat sisanya. Apakah melalui perda ini bisa dibentuk aturan untuk mengatur keluar masuknya kapal ataukah masuk ke undang-undang terkait garis laut?.” ujar Andriana

Pertanyaan tersebut kemudian ditanggapi langsung oleh Perwakilan Dinas Kelautan DIY, yang merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan. Terkait perizinan kapal telah diatur dalam setiap zona WPP sebanyak 573 titik dan akan dibagi menjadi pelabuhan pangkalan, sehingga ketika kapal keluar harus menggunakan surat.

“Menurut Permen-KP perairan di atas 12 mil merupakan kewenangan yang diatur oleh pusat, kewenangan kita hanya sebatas melaporkan ke pelabuhan terkait. Untuk kasus di Pantai Baru permasalahannya bukan kapal besar tetapi komoditas benih lobster, maka harus kita siapkan pelabuhan untuk mendukung nelayan-nelayan kapal besar.” jawabnya

Di akhir rapat, Anton Prabu Semendawai, S.H., M.Kn menyampaikan dorongannya agar Perda ini dapat segera terlaksana. Anton juga mengungkapkan perlunya satu kali pertemuan lagi untuk finalisasi.

“Harapannya Perda ini dapat cepat terlaksana dan harus prosedural. Nanti akan ada pertemuan sekali lagi untuk finalisasi kalau bisa diusahakan minggu ini.” tambahnya (wnd/cc)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*