Jogja, dprd-diy.go.id – Dewan Pengurus Wilayah Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh DIY terkait dengan Pemberangkatan Petugas Haji (Tahun 2022 sampai tahun 2024 petugas pembimbing ibadah haji tidak diberangkatkan) mengadakan audiensi di Gedung DPRD DIY. Audiensi dihadiri Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh DIY, Biro Bina Mental, dan BPKA pada hari Selasa (27/8/2024).
Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIH) mengusulkan perubahan komposisi petugas haji untuk tahun-tahun mendatang. Usulan ini mencakup penambahan jumlah pembimbing ibadah haji di samping unsur kesehatan dan unsur umum.
Zainal Arifin, seorang perwakilan dari KBIH, menjelaskan terkait dengan TPHD (Tim Pembimbing Haji Daerah) yang sekarang dirubah menjadi PHD, ada tiga unsur yaitu unsur pelayanan umum, unsur pelayanan kesehatan, dan unsur pelayanan ibadah.
”Ini ingin kami sampaikan dari awal sekaligus ingin mempertajam kembali bahwa di Forum Komunikasi KBIH ini keberadaan kami sebenarnya sudah di tingkat nasional, jadi organisasi kami sudah sampai di pusat/nasional dan seluruh provinsi ada forum komunikasi di tingkat wilayah. Tapi di beberapa daerah untuk forum komunikasi ada yang belum terbentuk,” kata Zainal.
Idealnya setiap unsur, termasuk unsur pembimbing ibadah haji, sebaiknya berjumlah 11 orang. Saat ini, jumlah pembimbing ibadah haji di DIY adalah 9 orang, sama seperti jumlah petugas kesehatan dan unsur umum.
“Kami ingin mendapatkan kesempatan itu kembali, ditahun yang akan datang. Mudah-mudahan di tahun 2025 informasi yang kami dapatkan sudah dimunculkan kembali dari 3 unsur yaitu pelayanan umum, unsur pelayanan kesehatan, dan unsur pelayanan ibadah,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) menjelaskan mengenai alokasi anggaran daerah yang terbatas.
“Kami memang perangkat daerah yang bertanggungjawab terhadap pendapatan daerah. Kalau berbicara pendapatan daerah yang sumber pendapatannya terbatas, kita masih tergantung ke dana pemerintah pusat, sehingga alokasi sedangkan di pemerintah pusat itu biasanya sudah ditentukan penggunaannya,” ujar perwakilan BPKA.
Menambahkan bahwa alokasi anggaran yang tersedia biasanya tidak hanya diperuntukkan bagi sektor haji, tetapi juga sektor lain seperti pendidikan dan kesehatan yang juga belum ideal.
“Apabila berbicara secara teknisnya juga dengan kewenangan, agama ini adalah kewenangan absolut pemerintah pusat. Pemerintah daerah pada prinsipnya memberikan dukungan. Alternatif pembicaraan dengan Kabupaten Kota bisa menjadi bagian dari pembahasan kita berikutnya, sehingga beban di Provinsi tidak sepenuhnya ditanggung oleh Provinsi tapi kemudian dengan Kabupaten Kota,” jelasnya.
Dengan adanya usulan penambahan jumlah pembimbing ibadah haji ini, KBIH berharap dapat meningkatkan pelayanan bagi jamaah haji, terutama di wilayah DIY, yang memiliki 92% jamaah yang tergabung dalam kelompok bimbingan ibadah haji. (uns)
Leave a Reply