Jogja, dprd-diy.go.id – Rapat kerja Pansus BA 2 berlangsung kembali pada Selasa (15/03/2022) untuk membahas lebih lanjut mengenai Pengawasan dan Pelaksanaan Perda DIY No. 8 Tahun 2019 tentang PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Raker yang dipimpin Sadar Narima selaku Ketua Pansus BA 2 Tahun 2022 ini dilaksanakan di Ruang Lobby Lt. 1 Gegung DPRD DIY.
Jajaran eksekutif turut hadir dalam penyampaian pelaksanaan PPNS untuk melaporkan pelaksanaan PPNS di setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
PPNS yang memiliki peran ganda karena hanya sebagai jabatan sampiran membuat implementasi tugas PPNS tidak berjalan secara maksimal.
“Kendala utama fasilitasi berupa sarpras dan pendanaan yang berkecukupan untuk meningkatkan kinerja PPNS. DPRD bersama Gubernur akan menciptakan suasana yang terbaik bagi PPNS di dalam pelaksanaan tugasnya” ucap Sadar Narima, Ketua Pansus BA 2.
Adapun rencana jabatan fungsional penyidik untuk PPNS agar fokus dalam melakukan penyidikan. Tindak lanjut mengenai ketentuan pasal 11 untuk PPNS yang melakukan pemberkasan. Alur rekrutmen yang bertujuan untuk mendapatkan sdm berkualitas yang matang secara pengetahuan dan mental. (Aca)

Leave a Reply