Pansus BA 21 Tahun 2019 Sampaikan Laporan Hasil Kerjanya

Jogja, dprd-diy.go.id – Mengakhiri ketugasan Anggota DPRD DIY Periode 2014-2019, Jumat (30/8/2019) DPRD DIY mengadakan Rapat Paripurna. Pada rapat ini dijelaskan laporan kerja dari Panitia Khusus (Pansus) BA 21 Tahun 2019 dan Badan Anggaran DPRD DIY serta melakukan persetujuan dan penetapan keduanya. KPH Purbodiningrat, Ketua Pansus BA 21 Tahun 2019 menyampaikan laporan hasil kerja Pansus BA 21 Tahun 2019

Kegiatan Pansus pengawasan Perda Penanggulangan Bencana ini diawali dengan serangkaian agenda mulai dari rapat internal, rapat bersama eksekutif terkait, mendengarkan masukan pakar, peninjauan lapangan, serta kunjungan kerja. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut Pansus bersama Pemda memetakan permasalahan terkait penanggulangan bencana serta rekomendasinya.

Beberapa masukanyang didapat yaitu BPBD DIY harus meningkatkan kualitas mitigasi bencana berbasis partisipasi masyarakat, menyusun standar pelayanan minimum dengan pemetaan risiko bencana stakeholder, serta meningkatkan partisipasi publik dalam mitigasi bencana. Selain itu juga harus menyusun rencana tindak lanjut pasca pembentukan desa tanggap bencaan dengan pendampingan.

KPH Purbodiningrat menyampaikan bahwa permasalahan mitigasi bencana belum secara maksimal melibatkan pihak swasta. Rekomendasinya yaitu melakukan penggalangan sumber daya dari swasta sesuai peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya yaitu permasalahan bahwa perencanaan mitigasi bencana Pemda DIY belum selaras dengan pemerintah kabupaten dan kota. Rekomendasinya adalah BPBD DIY melakukan pembinaan atas BPBD kabupaten dan kota serta desa Lurah dan ketua badan permusyawaratan desa dapat menyusun Perda secara sistemik. Selain itu Pansus memberikan rekomendasi untuk meningkatkan koordinasi antara BPBD, Dinas Sosial,  tingkat provinsi dan kabupaten kota sehingga penanganan bencana alam di lokasi lebih efisien dan efektif.

Permasalahan selanjutnya datang dari anggaran untuk penanggulangan bencana yang masih kurang dari 1% APBD DIY. “Perlu ditingkatkan sehingga hanya sampai dengan 1% dari APBD dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah permasalahan mutasi aparatur.”

Selanjutnya yakni reomendasi perlu menyusun standar pelayanan minimum didahului dengan pemetaan resiko bencana dan pemetaan stakeholder. “Selama ini belum didukung manajemen yang baik, khususnya manajemen SDM serta pengurus. Seharusnya mendapatkan fasilitasi pelatihan dan simulasi serta didukung pengelolaan data yang baik.”

Rekomendasi ini selanjutnya diberikan kepada Pemda sebagai bahan evaluasi serta tambahan rekomendasi. Pansus berharap rekomendasi yang sudah disusun oleh Pansus dapat ditindaklanjuti dengan baik dalam pelaksanaan Perda Penanggulangan Bencana. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*