Pansus BA 23 Tahun 2022 Bahas Pasal Per Pasal Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 23 Tahun 2022 kembali melanjutkan pembahasan draf Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa. Rapat kerja yang dipimpin langsung oleh Syukron Arif Muttaqin ini, dihadiri oleh Dinas Sosial, Biro Hukum, Biro Bina Mental Spiritual, dan Dinas Kesehatan.

Membahas Pasal 12 mengenai upaya preventif, Dinas Kesehatan menuturkan bahwa pasal ini belum mengakomodir pencegahan berupa deteksi dini kesehatan jiwa. Menurut Dinas Kesehatan, upaya preventif yang dimaksud adalah deteksi dini masalah kejiwaan dan gangguan kejiwaan.

Reza Agung dari Biro Hukum menegaskan bahwasanya pada huruf b Pasal 12 upaya preventif sudah mengakomodir yang ada di dalam Pasal 1 ayat 9, yakni upaya preventif mencegeh gangguan jiwa dan masalah kejiwaan.

“Di huruf b promosi kesehatan jiwa sudah merangkum apa yang sudah dikatakan Dinkes soal promosi ke masyarakat primer, sekunder, tersier. Bahwa tidak hanya informasi tapi juga promosi,” ungkapnya.

Sementara kembali ke Pasal 9 Sofyan Setyo Darmawan, Anggota Pansus berharap agar upaya preventif dituangkan dengan jelas target sasarannya. Sama seperti Stevanus Christian Handoko, Anggota Pansus yang berharap upaya preventif dapat mengakomodir masalah kesehatan secara umum.

“Dituliskan seperti ini agar di Pergub nanti dapat dijelaskan bagaimana upaya preventif masalah kejiwaan secara umum. Harapannya kita cukup luas (substansinya) sehingga aturan di bawahnya bisa lebih fleksibel mengatur masalah kesehatan mental secara rinci,” ungkap Stevanus.

Berdasarkan penjelasan dari Dinas Kesehatan, disepakati bahwa pada Pasal 9 poin tentang memberikan informasi mengenai faktor risiko kepada masyarakat umum dihapuskan. Hal ini karena tindakan promotif sudah mengakomodir secara luas mengenai promosi pentingnya menjaga kesehatan jiwa kepada masyarakat.

Pada Pasal 14, mengenai upaya preventif yang dilakukan oleh keluarga, Dinas Kesehatan menambahkan poin mengenai pengembangan pola asuh yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan jiwa. Sementara Dinas Sosial menambahkan poin mengenai upaya preventif keluarga untuk membuka diri terhadap layanan kesejahteraan keluarga oleh Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga, dan pekerja sosial atau tenaga kesejahteraan sosial lainnya.

Usulan tersebut disepakati oleh forum dalam rapat kerja pansus. Meskipun begitu, Stevanus mempertanyakan soal konsekuensi hukum bagi keluarga yang tidak memiliki kesadaran dalam melakukan upaya preventif ini. Menurutnya hal ini harus dijelaskan secara detail, agar pada pelaksanaannya nanti tidak membingungkan.

“Apakah ada konsekuensi secara hukum kalau keluarga ini tidak memiliki kesadaran (melakukan tindakan preventif). Bagaimana konsekuensi ke keluarganya nanti? Kalau nanti terjadi kejadian ini ketika sudah disahkan bagaimana kemudian menyikapinya? Ini perlu dipikirkan agar poin – poin ini juga berjalan optimal,” tanya Stevanus kepada OPD terkait.

Menanggapi pertanyaan tersebut, OPD terkait menyatakan masih memerlukan waktu untuk membahas lebih lanjut mengenai hal ini. Syukron mengatakan pembahasan selanjutnya akan dibahas pada rapat kerja esok hari juga untuk melanjutkan kembali pembahasan pasal dalam draf raperda. Ia berharap pembahasan bisa diselesaikan tanpa melewati batas waktu kerja pansus. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*