Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 3 Tahun 2020 melanjutkan pembahasan raperda DIY tentang Perubahan atas Perda DIY Nomor 4 tahun 2013 tentang Pemberian Intensif dan Kemudahan Penanaman Modal. Pada Jumat (14/02/2020) Suwardi Wakil Ketua Pansus memimpin jalannya rapat kerja yang berlangsung di gedung DPRD DIY.
Ada beberapa agenda dalam rapat kerja kali ini, yaitu untuk menyusun masukan-masukan public hearing terkait raperda DIY tentang Perubahan atas Perda DIY Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Intensif dan Kemudahan Penanaman Modal tersebut dalam Bahan Acara Nomor 3 Tahun 2020, Persiapan kunjungan kerja, dan penyusunan daftar investasi masalah (DIM).
Menindaklanjuti dari public hearing yang telah dilakukan, Syukron Arif Muttaqin anggota pansus menyampaikan kembali harapan dari beberapa masyarakat terkait raperda. Harapannya perda mampu menjawab persoalan-persoalan dalam hal investasi dan mengembangkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Lebih lanjut Syukron menyampaikan terkait pemberian intensif dapat memberikan kesempatan yang sama, baik itu UMKM ataupun pengusaha yang berskala besar
Sinarbiyatnujanat menyampaikan harapannya agar ke depan dengan adanya raperda ini dapat meningkatkan perekonomian di DIY. Sinar berharap UMKM dapat terbantu dengan adanya kebijakan dalam raperda ini.
“Ke depannya dengan adanya perda ini UMKM yang diibaratkan sebagai denyut nadi perekonomian DIY dapat meningkat,” ujar Sinarbiyatnujanat, anggota pansus. (na)
Leave a Reply