Jogja, dprd-diy.go.id – Arif Setiadi Ketua Pansus BA 3 Tahun 2020 memimpin langsung raker pansus terkait pembahasan Raperda Perubahan atas Perda DIY Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Intensif dan Kemudahan Penanaman Modal pada Jumat (21/02/2020). Agenda dalam raker kali ini yaitu melanjutkan pembahasan draf raperda.
Dalam raker hadir pula bebrapa instansi terkait seperti DPPM DIY, BAPPEDA DIY, BPKA DIY, KUMHAM DIY dan BIRO APSDA. Pada kesempatan ini Arief Hidayat dari DPPM DIY menyampaikan hasil rekonstruksi rancangan dari raperda dengan memasukan hal-hal baru yang harapannya dapat menjadi pedoman bagi kabupaten atau kota dalam menindaklanjuti perda ini secara mandiri.
Namun dalam pertemuan ini, hasil rekonstruksi raperda dinilai masih harus disempurnakan. Pembahasan raperda ini banyak terkait mengenai objek yang akan mendapatkan insentif dan kemudahan. Novida anggota pansus menegaskan terkait objek sasaran yang mendapatkan insentif dan kemudahan antara lain adalah individu, badan usaha, dan masyarakat. Menurut Novida masyarakat menjadi penting untuk di masukan.
Lebih lanjut, perahal insentif dan kemudahan tentunya berbeda baik bentuk dan objek sasarannya. Menurut Novida harus ada pembagaian jelas mengenai ranah siapa saja yang berhak mendapatkan insentif atau kemudahan. Selain itu perlu adanya bentuk kemudahan yang ditawarkan seperti apa tambah Sinarbiyatnujanat.
“Review dan kesimpulan sementara seluruh pasal satu romawi meliputi enam angka ternyata masih ada beberapa catatan, dan kali ini secara subtansi di bahas dahulu,” ujar Arif.
Arif menyampaikan akan ada perpanjangan masa pansus. Hal ini disebabkan jadwal pembahasan tinggal hari ini serta masih perlunya pembahasan lebih lanjut terkait raperda ini. Pada pertemuan selanjutnya Arif meminta penyampaian yang lebih rinci dari perubahan raperda ini yang akan disampaikan oleh eksekutif.
“Harapannya kita bisa membuat perda bagus agar impementasi juga bagus,” ujar Arif menambahkan. (na)
Leave a Reply