Pansus BA 30 tahun 2016 Meminta Masukan Ahli

pansus-ba-30-3Selasa (22/11/2016) Pimpinan Pansus  BA 30 Tahun 2016 DPRD DIY mengadakan rapat dengan agenda mendengarkan Paparan Pakar Kebijakan Pendidikan Menengah di Ruang Bapemperda Gedung DPRD DIY. Rapat tersebut bertujuan untuk mendengarkan pendapat dan masukan dari beberapa ahli mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Menengah. Dalam rapat yang menghadirkan Prof. Supriyoko Pakar Pendidikan dari Taman Siswa dan Dr. Riawan Tjandra, M. Hum Pakar hukum dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta tersbut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Supraja, S. IP anggota DPRD DIY dari Fraksi Kebangkitan Nasional.

Pada kesempatan pertama, Dr. Riawan Tjandra, M. Hum memberikan masukan mengenai penggunakan kata serta isi nilai pasal dalam Raperda tersbut, salah satunya dalam pasal 7 Raperda. Ia mengatakan bahwa adanya kata “ Penggabungan” dan “ Pembubaran” dianggap terlalu ekstrem bagi penyelenggara pendidikan. Kemudian, pada kesempatan selanjutnya Prof. Supriyoko memberikan beberapa masukan, salah satunya adalah mengenai Pasal 21 tentang Ke-khas-an. Peraturan tersebut mengatur penggunaan Bahasa Jawa dalam sistem pendidikan di DIY. Namun, hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang No 24 Tahun 2009 pasal 29 (1) bahwa Bahasa pengantar dalam pendidikan adalah Bahasa Indonesia.

Selanjutnya, berbagai usulan dari dua ahli tersebut akan digunakan sebagai bahan Raker Pansus BA 30 tahun 2016 pada hari Rabu, 23 Nopember 2016.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*