Jogja, dprd-diy.go.id – Melanjutkan agenda Panitia Khusus (Pansus) BA 1 Tahun 2019, Selasa (29/1/2019) Pansus tentang Retribusi Jasa Umum mengadakan raker untuk membahas draft Rancangan Peraturan Daerah (raperda) dan persiapan konsultasi Pansus. Raker dipimpin oleh Janu Ismadi, Ketua Pansus BA 1 Tahun 2019, serta dihadiri oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY (BPKA), Badan Diklat DIY, Biro Hukum, Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Hiperkes), dan Dinakertrans DIY.
Setelah mendengarkan penyampaian dari eksekutif terkait Perubahan Ketiga Perda Retribusi Jasa Umum, pada raker ini peserta Pansus BA 1 Tahun 2019 membahas tentang draft Raperda Perubahan tentang Retribusi Jasa Umum. Pembahasan ini dilakukan berdasarkan hasil penyampaian dari BPKA pada raker Senin (21/1/2019). Pembahasan dimulai dari pasal per pasal sesuai hasil revisi dari penyampaian sebelumnya.
Beberapa pasal yang dibahas dalam raker ini yaitu Pasal 3, Pasal 19, serta Pasal 24 B. Rendradi Suprihandoko, Anggota Pansus BA 1 Tahun 2019, menyampaikan bahwa penentuan besarnya retribusi ini ada peraturannya sendiri. Penentuannya dengan mempertimbangkan pembagian antara biaya penyediaan jasa dengan tingkat penggunaan jasa. (fda)




Leave a Reply