Pansus BA Nomor 1 Tahun 2020 Lanjutkan Pembahasan Draf Raperda

Jogja, dprd-diy.go.id – Danang Wahyu Broto kembali memimpin rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani pada Selasa (04/02/2020). Rapat kerja diadakan untuk melanjutkan kembali pembahasan draf raperda secara pasal per pasal.

Danang mengatakan bahwa pasal 18 terkait jaminan penyediaan lahan pertanian tidak sesuai dengan bagian menimbang dalam draf raperda ini. Selain itu Danang mengungkapkan bahwa pasal 18 ini tidak masuk dalam pembahasan raperda ini serta membutuhkan naskah akademik khusus.

Reza Agung Dwi Kurniawan dari Biro Hukum menegaskan bahwa pada pasal 16 sendiri sudah cukup merujuk pada Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Sementara Santi dari Kemenkumham menerangkan jika pasal 18 dihapuskan maka pasal 16 harus disinkronkan. Pada pasal 16 dijelaskan bahwa ketersediaan lahan meliputi konsolidasi lahan pertanian dan jaminan luasan lahan pertanian.

Pada pasal 25 tertuang bahwa sarana produksi pertanian harus sesuai standar mutu yang berlaku. Melihat keterangan tersebut Arofa Noor Indriani menerangkan bahwa dengan adanya kebijakan ini tentu akan memerlukan waktu lama bagi para petani untuk menyiapkan pupuk organik sesuai standar mutu. Meskipun Arofa mengakui bahwa kebijakan ini merupakan kebijakan yang sangat baik, sebab memang pada dasarnya sarana produksi harus sesuai standar mutu.

Menanggapi pernyataan Arofa, Reza mengusulkan agar ada pemecahan pada pasal 25, dimana pasal ini mengatur pemda baik kabupaten maupun kota menyediakan sarana produksi pertanian. Sementara di bawahnya diatur pasal baru dalam pasal 26 bahwa pelaku usaha juga dapat menyediakan sarana produksi pertanian sesuai kebutuhan petani. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*