Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Bertujuan Regenerasi Petani Muda

Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 1 Tahun 2020 yang membahas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani mengadakan rapat kerja untuk membahas draf raperda. Pansus yang dipimpin oleh Danang Wahyu Broto ini berlangsung pada Senin (03/02/2020).

Pada rapat ini Tutiyani dan Hanum Salsabiella anggota pansus mempertanyakan mengenai penjelasan petani muda dalam ketentuan umum. Keduanya menyarankan agar dalam forum ini nantinya dipertegas kembali penguraian definisi dan kriteria petani muda yang dimaksud.

Sementara Danang menjelaskan bahwa definisi petani muda sendiri adalah keluarga atau bukan keluarga petani yang menjadi generani petani muda. Tujuan dari pemberian petani muda sendiri untuk menumbuhkan minat dan menciptakan generasi muda petani. Terkait penjabarannya sendiri sudah diatur pada bagian keempat draf raperda ini tentang pengembangan petani muda.

Pada bagian tersebut dijelaskan bahwa fasilitasi petani muda berkelanjutan dapat dilakukan melalui beberapa bentuk. Kegiatan tersebut mengacu pada penguatan petani muda, pemberian bantuan beasiswa berbasis pertanian, pengembangan rintisan usaha pertanian, pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, dan penyelanggaraan pendidikan kejuruan pertanian.

“Bentuk-bentuk kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan penguatan petani muda, bantuan rintisan usaha, pendidikan berkelanjutan, dan pemberian beasiswa berbasis pertanian,” tuturnya.

Menurut Ketua Komisi B ini penjabaran definisi petani muda tidak terlalu sulit, namun pelaksanaannya secara yang juga tertuang dalam peraturan gubernur nantinya yang cukup sulit dilakukan. Danang menyatakan butuh tindakan yang lebih untuk mencapai tujuan dari raperda ini terkait petani muda, yakni mengunggulkan profesi petani dan meregenerasi minat petani muda.

“Adanya raperda ini justru untuk mendorong minat anak muda untuk menjadi petani. Dalam perda nantinya juga akan diatur kebijakan agar dinas pelaksana dapat mencari strategi yang tepat untuk menumbuhkan minat profesi petani serta peningkatan kualitas petani muda,” ungkapnya. (fda)

2 Trackbacks / Pingbacks

  1. Pansus BA Nomor 1 Tahun 2020 Lanjutkan Pembahasan Draf Raperda - e-Parlemen DPRD DIY
  2. Raker Pansus BA 1 Tahun 2020 untuk Perjelas Bantuan dan Subsidi Kepada Petani - e-Parlemen DPRD DIY

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*