
Jogja, dprd-diy.go.id – Rapat Kerja Pansus BA 8 dipimpin oleh Heri Dwi Haryono, S.H., selaku Ketua Pansus BA 8, didampingi wakilnya, Eko Suwanto, S.T., M.Si serta dihadiri beberapa OPD terkait pada Jum’at (19/07/2024).
Pertemuan penting antara berbagai pihak terkait di Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta hari ini menghasilkan diskusi mendalam terkait dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sejumlah Peraturan Daerah (Perdais) di DIY ini.
Heri membuka diskusi dengan menekankan bahwa meskipun MK sebagai lembaga tidak perlu dibubarkan, kewajiban untuk merapikan dan meningkatkan kejelasan hukum perlu diemban. Putusan MK memiliki dampak signifikan terhadap peraturan-peraturan yang berlaku di daerah dan perlu adanya penyesuaian tertentu untuk memastikan kesesuaian dengan hukum yang berlaku.
Perwakilan dari Puro Pakualaman menyampaikan bahwa mereka akan mengikuti arahan Kasultanan Yogyakarta dalam mengabdi pada prinsip yang dianut oleh Keraton.
Kemudian, perwakilan dari Kanwil Kemenkumham DIY menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY telah melakukan harmonisasi terhadap dua draf Raperdais yang sedang dibahas. Mereka menegaskan keterlibatan aktif mereka dalam proses di daerah untuk memastikan keselarasan dan kepatuhan terhadap putusan MK.
Perwakilan dari Biro Hukum menyoroti bahwa putusan MK tahun 2016, yang bersifat final, menjadi dasar untuk menyesuaikan beberapa ketentuan di Perdais 1 tahun 2013 dan Perdais 2 tahun 2015. Mereka menegaskan tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah dan DPRD DIY dalam menindaklanjuti putusan MK ini.
Diskusi terus berlanjut dengan masukan dari Perwakilan Biro Tata Pemerintahan, yang menekankan pentingnya koordinasi dengan Biro Hukum untuk menyesuaikan Raperdais yang diajukan.
Pertanyaan yang diajukan oleh Eko kepada Biro Hukum yakni mengenai aspek Yuridis dari putusan MK menjelaskan bahwa putusan tersebut memberikan landasan hukum yang kuat untuk penyesuaian peraturan daerah, meskipun tidak secara langsung dimasukkan ke dalam dasar hukum pembentukan Raperda.
Perwakilan Kemenkumham menambahkan, bahwa putusan MK merupakan peristiwa hukum yang menjadi pertimbangan penting dalam pembentukan Raperda, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Heri, sebagai pimpinan rapat, mengucapkan terima kasih atas partisipasi semua pihak dalam mendiskusikan rencana perubahan ini, sambil memandang ke arah langkah selanjutnya.
Pertemuan ini diakhiri dengan kesepakatan untuk melanjutkan proses harmonisasi dan penyesuaian peraturan daerah sesuai dengan putusan MK, dengan finalisasi yang akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemenkumham dalam tahap selanjutnya. (uns)
Leave a Reply