Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 15 melaksanakan rapat kerja untuk membahas Raperda DIY tentang Perubahan Ketiga atas Perda DIY Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida. Dipimpin oleh Dr. Danang Wahyu Broto, S.E., M.Si., rapat dihadiri langsung oleh Direktur Bank BPD DIY, Santoso Rohmad.
Diawal rapat Danang menanyakan terkait perubahan krusial yang dibahas dalam pansus.
“Itu tadi terkait nama saham dan jumlah persentasenya akan diatur pergub atau RUPS?” tanya Danang mengawali rapat yang diselenggarakan pada Rabu (19/6/2024).
Direktur Bank BPD DIY menjelaskan bahwa pembagian mitra termasuk juga penggunaan saham sharing pertama akan diatur dalam RUPS. Selain itu didalam RUPS nantinya akan dilampirkan dokumen-dokumen lanjutan, tidak dengan pergub, untuk ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten dan Kota melalui perda masing-masing.
“Bahasan paling pokok dalam perda perubahan ini adalah penyertaan modal pada angka Rp 4T menjadi 8T kemudian pemenuhan dari 49% yang ada di ayat 3 masuk dalam RUPS bisa menetapkan berapa untuk masing-masing kab kota atau mitra strategis,” jelas Direktur Bank BPD DIY.
Bicara kewenangan, Santoso menjelaskan bahwa hanya mengatur kebijakannya berkaitan dengan teknis akan diatur di RUPS. Perda ini mengamanatkan bahwa Pemda DIY tetap pemegang saham paling atas tidak boleh kurang dari 51% kemudian sisanya akan diatur dalam RUPS.
Menambahkan yang disampaikan, Herman dari BPKA DIY juga menjelaskan bahwa bunyi pasal 5 ayat 3 yang menyatakan pemenuhan nilai penyertaan modal sebesar 49% dari pemerintah kabupaten/ kota dan mitra strategis merupakan hak yang tidak diubah dalam Perda DIY ini.
“Sampai tahun 2042 nanti pertahunnya kita sesuaikan artinya tidak perlu bicara minimal 51% karna kita (Pemda DIY) tidak akan masuk ke 49%nya ranahnya kabupaten kota,” Jelas Herman
Lebih lanjut Herman mengatakan baik Pemda DIY maupun Pemkab/ Pemkot tidak bisa mengambil porsi lebih karena dalam perda ini Pemda DIY sudah ditentukan jumlah pemenuhan penambahan penyertaan modal pertahunnya.
“Kita menyesuaikannya kalau misalnya kabupaten kota dibawah itu kita bisa mengurangi penyertaan modal kita sesuai dengan batas dari 51% itu tapi tidak mungkin lebih dari itu. Jatah Pemda DIY tetap 51% dan kab kota 49% dan nanti 49% ini diatur dalam rupsnya dengan pilihan opsi yang ada,” kata Herman dari BPKA DIY.
Sepakat dengan yang dijelaskan, Danang menegaskan intinya Bank BPD DIY tetap milik provinsi. Ia mengatakan ini akan menjadi proses yang panjang sehingga perda ini diperlukan untuk menjadikannya acuan dalam penyusunan RUPS termasuk masalah naik turunnya jumlah penyertaan modal.
“Saya sepakat artinya perda ini secara teknis sangat memungkinkan untuk terjadi pergerakan bersifat fluktuatif tetapi ujungnya akan sama dengan perda ini dimana jumlah kepemilikan saham Pemda DIY dibatasi 51% dan sisanya diserahkan kepada kabupaten kota,” Tegas Danang. (ps)

Leave a Reply