
Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 33 DPRD DIY telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Raperwan) tentang Tata Tertib. Setelah melalui serangkaian rapat intensif, pada Senin (7/10/2024), pansus melakukan finalisasi rancangan peraturan tersebut.
Setelah penetapan Pimpinan Sementara DPRD DIY, Pansus Tata Tertib dibentuk untuk membahas beberapa perubahan peraturan yang sudah dicanangkan sejak dimulainya masa jabatan 2024-2029 ini. Sebanyak 247 Pasal dalam rancangan peraturan ini telah dibahas dan disepakati oleh seluruh anggota pansus.
Ketua Pansus, Eko Suwanto, S.T., M.Si., mengungkapkan bahwa proses finalisasi merupakan hasil dari kolaborasi seluruh anggota pansus dan berbagai pihak terkait.
“Peraturan ini telah disesuaikan dengan masukan dari berbagai fraksi, konsultasi dengan pihak eksekutif, serta penyesuaian terhadap aturan yang berlaku di tingkat nasional. Semua proses ini bertujuan untuk menciptakan tata tertib yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan DPRD DIY,” jelas Eko.
Raperwan Tata Tertib ini menjadi dokumen penting untuk mengatur jalannya fungsi legislatif dengan lebih efektif dan transparan.
“Dengan adanya tata tertib ini, kami harap kinerja dewan bisa lebih optimal dalam melaksanakan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran,” tambah Eko.
Setelah finalisasi, Pansus akan membawa rancangan ini ke tahap sidang paripurna untuk mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota DPRD untuk selanjutnya dapat difasilitasi Kemendagri dan disahkan kembali dalam rapat paripurna DPRD DIY.
Pada saat Peraturan DPRD ini mulai berlaku, Peraturan DPRD DIY Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD DIY Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD DIY Nomor 1 Tahun 2018 akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (ps)
Leave a Reply