Pansus Pengawasan Perda Pedoman Pendanaan Pendidikan Adakan Public Hearing

Jogja – Rabu 26/06019 Pansus Pengawasan Perda Pedoman Pendanaan Pendidikan melakukan Public Hearing atau rapat dengan pendapat umum. Pansus mengundang Kepala DISDIKPORA Kab/Kota Penelik Sekolah dan stake holder pemerhati pendidikan.  Juga mendatangkan dua pakar menjadi pembicara dalam forum ini Prof DR Zamroni dari UNY dan Dr. Lantip Diat Prasojo dani UNY.

Setelah pemaparan dari kedua pakar Atmaji selaku pemimpin rapat ini membuka forum untuk mengajukan saran dan pendapat terikat perda ini. 

Dari pembicara sendiri memberikan apresiasi terhadap perda ini pada pasal 13 sudah bagus ada 3 point yaitu keadilan, kecukupan dan keberlanjutan. Juga memberikan masukan dari saya pemerataan pendanaan pendidikan

Kepala DISDIKPORA DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan Perda ini berlaku pada 2013 dan Kewenangan provinsi (DIY) berubah seiring adanya UU Pemda yang baru. Apakah kita berhak mengatur SD/SMP bila tidak kita bisa fokus pada pengembangan SMA dan SMK. Menurut kami perda ini harus ganti karena kewenangan DIY menurut aturan perundangan-undangan diatasnya sudah berubah. Baskara juga usul agar pasal mengenai sangsi untuk di perinci.

Kristya Mintarja dari SMA 1 Pakem menyampaikan saya lebih sepakat pendidikan tidak gratis namun dapat di danai oleh masyarakat. yang penting bagaiamana kita haru memikirkan berapa dana seorang anak kita hantarkan ke jenjang pendidikan selanjutnya.

Eko dari DISDIKPORA Kulonporogo, kata pungutan tidak diperbolehkan lagi, namun di permen di maksud dengan sumbangan perlu di tinjau.

Sudarino kepala SMA 1 Sedayu, bercerita bahwa kami di lapangan menemui siswa sampai lulus tidak ada sumbangan. Saat ini sumber pendanaan itu di sekolah dari APBD, BOS dan Sumbangan dari orang tua. Perlu di pertegas lagi bagaimana sekolah dapat memperoleh dana sumber lain seperti swasta.

Sukoyo Komite SMA N 1 Wonosari berharap pasal partisipasi dari masyarakat untuk di pertahankan.

Nurhidayat (Satpol PP DIY) sepakat harus revisi atau di ganti di perda ini sangsi belum konkrit.

Basumi Ahmad Komite SMK N 1 Yogyakarta, sepakat dengan apa yang di sampaikan kepala DISDIKPORA DIY Perda ini perlu di rubah di sempurnakan, seperti dalam Permendikbud terbaru pungutan di larang.
Terkait sumbangan di sekolah kami berkomitmen diantara orang tua siswa  di akhir sekolah untuk menyumbang.

Baskara Aji menyampaikan semua yang telah di sampaikan menjadi catatan bagi kita. Penekanan untuk mungkin perlu menyusun SOP penggalangan dana dan bagaimana untuk orang mampu dan bagaimana tidak mampu.

Turut hadir Drs. TRi Mulyono, M.M. Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan memberi masukan peran komite sekolah perlu di kuatkan.

Setelah seluruh masukan tersampaikan Atmaji sebagai pimpinan rapat  menagatakan semua masukan yang beragam ini kita tampung dan sudah di catat. Beliau juga mengaris bawahi berharap perda harus sesuai dengan peraturan perundangan-undangan di atasnya.

Tambah Suwardi pimpinan pansus mengingatkan tantangan kita kedepan kita DIY 2025 akan menjadi tempat pendidikan terkemuka di asia tenggara mari kita dorong upaya-upaya menwujudkannya itu.(az)


1 Trackback / Pingback

  1. Perda Pedoman Pendanaan Pendidikan DIY Diganti, Pansus Susun Rekomendasi Khususnya - e-Parlemen DPRD DIY

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*