Rencana Pembentukan Lima Tahunan Agar Sejalan dengan Rencana Pembangunan Daerah

Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 11 Tahun 2019 menggelar kegiatan public hearing pada Rabu (26/6/2019). Dipimpin oleh Rendradi Suprihandoko, kegiatan berlangsung di Ruang Lobi Lantai 1 Gedung DPRD DIY. Public hearing diadakan dalam rangka mencari masukan mengenai Raperda Perencanaan Penyusunan Perda dan Perdais. Kegiatan dengar pendapat dihadiri oleh tim penyusun, Asisten Setda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Kemenkumham, BAPPEDA, BPKA, Biro Hukum, dan Biro Organisasi.

Menurut tim penyusun, tahap perencanaan merupakan tahap yang cukup krusial. Hal tersebut dibuktikan dengan beberapa masalah yang ditemukan. Seperti adanya Perda yang belum disahkan, Raperda yang tidak jadi dibahas karena naskah akademik dan draf belum disiapkan, serta adanya Perda yang bersinggungan dengan kebijakan di atasnya. Menurutnya selama ini penyusunan Perda atau Perdais hanya didasarkan pada temuan yang ada saja, belum memiliki rumusan indikator.

Pada draf Raperda Perencanaan Penyusunan Perda dan Perdais telah dituliskan bahwa pengusul Raperda dapat melalui dua lini, yaitu DPRD DIY dan Gubernur. Tim penyusun menjelaskan perbedaan desain perencanaan pembentukan Perda atau Perdais dengan rencana lima tahunan dan propemperda (1 tahun).

Dalam perencanaan lima tahunan, Biro Hukum melibatkan BAPPEDA untuk menyingkronkan dengan rencana pembangunan DIY. Sehingga nantinya rencana pembuatan produk hukum itu sesuai dengan rencana pembangunan daerah. Pada rencana lima tahunan lebih sederhana, karena tidak melalui tahapan harmonisasi. Pada tahap pembahasan terdapat perbedaan, dimana pengusul dari legislatif mendapatkan skala prioritas berupa usulan dari aspirasi masyarakat.

Pada propemperda yang berasal dari usulan eksekutif, terdapat pula usulan-usulan Raperda yang tidak perlu menggunakan naskah akademik. Seperti usulan tentang pencabutan Perda, perubahan materi Perda, tindak lanjut pembahasan MA, APBD, kelembagaan perangkat daerah, dan penyertaan modal.

Menyikapi penjelasan dari tim penyusun, Rendradi menegaskan agar kepada Biro Hukum dan BAPPEDA untuk mempersiapkannya jauh-jauh hari. “Kalau penetapannya 6 bulan setelah ditetapkan RPJMD berarti kita harus menyiapkannya harus dari jauh-jauh hari. Biro Hukum dan BAPPEDA harus mulai mencicil menyiapkannya,” pesan Rendradi. (fda)

1 Trackback / Pingback

  1. Pansus BA 11 Tahun 2019 Lakukan Finalisasi Pembahasan - e-Parlemen DPRD DIY

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*