Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 8 tahun 2024 menggelar kegiatan dengar pendapat guna menggali aspirasi serta masukan dari pakar serta pihak-pihak terkait, Senin (20/05/2024). Dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Heri Dwi Haryono, S.H.,. Membahas mengenai perubahan Raperdais Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur.
Pansus menghadirkan Akademisi Andy Omara, S.H., M.Pub&Int.Law., Ph.D dari Fakultas Hukum UGM dan Mengundang Ahli Hukum Tata Negara Dr. Andi Irmanputra Sidin, S.H., M.H Ahli Hukum Tata Negara secara daring.
Andy Omara, menyebutkan bahwa bahwa pasal ayat 18 huruf M pada UU nomor 13 tahun 2012 tentang syarat Gubernur DIY antara memuat riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri dan anak. Setelah berlakunya Putusan MK 88/2016 menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
”Bahwa pasal 18 huruf M tidak lagi berlaku dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ungkapnya.
Andy mengatakan bahwa menurutnya, undang-undang tersebut perlu dilakukan perubahan demi menjamin kepastian hukum serta menjadi tindaklanjut dari putusan MK. Perubahan ini sebagai antisipasi perbedaan antara putusan MK dengan frasa lama dalam UUK.
Andy menambahkan bahwa dengan adanya putusan MK, membuat secara tak langsung diperbolehkan mengubah Perdais karena UU Nomor 13 tahun 2012 telah diubah dari putusan MK.
”Dalam beberapa penelitian, putusan MK ditindaklanjuti oleh lembaga yang berwenang secara bervariasi karena proses perubahan UU tak pasti kapan waktunya, prosese pembentukan UU seringkali memakan waktu yang lama. Oleh karena itu maka bisa menimbulkan celah aturan serta menghalangi hukum yang disisi lain pemerintahan harus berjalan dengan kepastian hukum,” jelasnya
Kemudian Andy juga mengingatkan hal penting bahwa perubahan Perdais harus sama dengan subtansi putusan MK. Situasi ini yang disebut membuat DIY cukup lama melakukan perubahan pada Perdais meski MK telah memberi putusan pada tahun 2016.
”Perubahan Perdais harus sama dengan isi putusan MK. Lalu mengapa baru sekarang? Karena ada anggapan putusan MK bersifat Self Executing sehingga ada pandangan tak perlu ada perubahan atau dianggap belum dirasa mendesak,” tandasnya.
Selanjutnya Heri Dwi Haryono selaku Ketua Pansus mengatakan bahwa masukan serta usulan dari para pakar dan masyarakat bisa digunakan sebagai refrensi catatan untuk melengkapi rencana perubahan terkait dengan Perdais Nomor 2 tahun 2015. (lz)
Leave a Reply