Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus Kelembagaan Kembali mnegadakan rapat guna finalisasi Raperda Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY. Rapat dipimpin oleh Hj. Rany Widayati, SE., M.M. dengan didampingi oleh Muhammad Syafi’i, S.Psi. beserta Eko Suwanto, S.T., M.Si. di ruang Rapat Paripurna pada Selasa (21/05/2024). Rapat juga dihadiri oleh OPD-OPD terkait.
Pembahasan dilanjutkan dengan mereview seluruh pasal draf raperda dari menimbang hingga ketentuan penutup yang telah disusun dengan memperhatikan rekomendasi-rekomendasi dari rapat sebelumnya.
Ada beberapa pasal yang direvisi secara kalimat bahasanya agar sesuai substansinya diantaranya pasal 3 huruf c, pasal 6 huruf b, pasal 9 dan pasal 8 ayat 2.
Revisi juga dilakukan dalam bagan struktural kelembagaan yang ada di draf Raperda kelembagaan karena ini terkait kedudukan dan fungsinya. Ada sedikit revisi terkait garis pada bagan Paniradya Keistimewaan.
”Monggo nanti didandani njih, minta arahan gubernur, kita percayakan kepada Pemda untuk menyusun bagan yang benar,” tandas Eko Suwanto
Setelah dilakukan revisi yang memperhatikan rekomendasi pimpinan serta masukan dari OPD terkait draf Raperda Kelembagaan disetujui dan difinalisasi oleh seluruh peserta rapat dan akan masuk ke tahap selanjutnya.
”Dengan mengucap Puji syukur dan Alhamdulillah, Finalisasi rapat kerja Pansus Kelembagaan bisa kita bawa ke proses selanjutnya,” Pungkas Muhammad Syafi’i (lz)

Leave a Reply