Jogja, dprd-diy.go.id – Rapat Kerja Pansus Badan Acara Nomor 18 Tahun 2019 tentang pengelolaan Sumber Daya Air melakukan agenda rapat hari ini (24/07/2019). Rapat ini membahas rancangan peraturan Daerah DIY tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di DIY (BA 18 Tahun 2019). Rapat dipimpin dan dibuka langsung oleh Danang Wahyu Broto selaku Wakil Pansus di Ruang Rapur lantai 2 DPRD DIY.
Rapat pada kali ini mendiskusikan prinsip yang sudah ditetapkan dalam pengelolaan sumber daya air, yang memiliki pendekatan tidak bisa dipisahkan. Sudah ada peraturan Undang-undang yang menetapkan wilayah kerja.
Kemenkumham mengatakan bahwa meskipun air kewenangan pemerintah pusat tapi tetap harus dicermati pada sungai yang sempit. Untuk mengambil kewenangan untuk konstitusi yang sangat penting untuk objek pengelolaan air itu sendiri. “Kemudian menurut kami Bab 2 pasal 6 masih fokus pada kewenangan sumber daya air yang berkaitan dengan pasal 8.”
Pada rapat ini belum ada keputusan yang bisa diambil dari pemaparan Kanwil Kemenkumham, akan tetapi akan diagendakan rapat selanjutnya pada tanggal 31 Juli 2019 mendatang. (jan)
Leave a Reply