Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 21 Tahun 2021 mengadakan kegiatan public hearing dengan berbagai pihak terkait dengan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Khusus. Kegiatan ini bertujuan untuk mencari masukan dan saran untuk menjadi pertimbangan dalam pambahasan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Khusus.
Public hearing diikuti oleh kalangan pegiat atau komunitas difabel dan beberapa sekolah yang sudah menerapkan sekolah inklusif. Selain itu, hadir dalam public hearing OPD dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY.
Para pegiat atau komunitas difabel menyayangkan judul raperda yang dirasa condong pada pendidikan khusus dan mengesampingkan pendidikan inklusif. Suharto dari Komunitas SIGAB menyampaikan bahwa saat ini para pegiat difabel dan pendidikan untuk difabel tengah menggaungkan pendidikan inklusif. Menurutnya untuk mencapai target Jogja Kota Ramah Disabilitas tentu pendidikan inklusi harus diperhatikan.
“Judul seperti sekarang artinya sedang mundur bertahun tahun, sekarang kita semua sedang menggaungkan pendidikan inklusif. Kami tolak kalau cuma pendidikan khusus karena tidak mewakili pendidikan inklusif. Dari perda ini kita harap bisa selesaikan masalah pendidikan inklusif yang masih banyak sekali,” ungkapnya, Rabu (08/09/2021).
Ahmad Thasirin yang berasal dari kelompok disabilitas dan MAN 2 Sleman meminta pansus dapat meninjau kembali keterpaduan antara isi raperda dengan judulnya. Menurutnya orang yang berkebutuhan khusus meiliki arti yang lebih luas, sehingga ia menyarankan agar dapat digantikan dengan istilah difabel.
Wahyono dari Disdikpora DIY menyampaikan bahwa raperda yang tengah dibahas merupakan raperda yang merujuk kepada aturan pendidikan, sehingga raperda ini mengacu pada Undang-Undang terkait dengan pendidikan. Sementara istilah pendidikan khusus yang digunakan pada raperda menurutnya memiliki makna yang berbeda jika ditinjau dari Undang-Undang soal pendidikan dan Undang-Undang soal Difabel.
“Kalau raperda tentang pendidikan Undang-Undang diatasnya harus tentang pendidikan, karena istilah di pendidikan dan di difabel beda,” jelasnya.
Ketua Pansus, Sofyan Setyo Darmawan menanggapi pansus akan segera meninjau kembali judul raperda sesuai dengan substansi perda bersama OPD dan pihak-pihak terkait.
Mengenai guru pendamping khusus (GPK), Hartani dari pegiat difabel mengatakan bahwa di Kota Yogyakarta saat ini sudah ada 188 gru pendamping khusus yang tersebar di sekolah umum. Tugas dari guru pendamping khusus ini tidak hanya mendampingi siswa yang masuk dalam kategori berkebutuhan khusus, melainkan harus menjalankan fungsi manajerialnya dalam mempelopori sekolah yang peduli difabel.
“GPK ini jadi akan ada di sekolah setiap hari, tidak hanya mendampingi anak (berkebutuhan khusus) tapi menjadi manajerial sekolah agar tetap menjadi sekolah yang peduli dengan siswa difabel. Fasilitas ini juga harus dibenahi,” ungkapnya.
Salah seorang guru pendamping khusus di SMA BOPKRI menyampaikan bahwa adanya guru pendamping khusus di setiap sekolah perlu ditinjau kembali. Pasalnya ia mengaku kewalahan dalam menjalankan tugasnya seorang diri dengan siswa yang didominasi oleh kalangan berkebutuhan khusus. Selain itu, ia merasa masih ada gap antara guru pendamping khusus dengan guru sekolah terkait dengan ketugasannya.
“Dari 3 jenjang, seluruh siswa sebanyak 154 siswa dengan anak berkebutuhan khusu sebanyak 105 orang. Akhrinya saya ke sekolah seminggu bisa 3 kali karena saya juga ditempatkan di 5 sekolah lainnya. Saya lihat guru-guru belum pada siap (menerima anak berkebutuhan khusus). Perbedaan persepsi dan pemahaman antara guru di sekolah dengan GPK masih belum sama,” terangnya.
Diah yang merupakan seorang guru pendamping khusus mengatakan bahwa nasib para guru pendamping khusus ini juga perlu diperhatikan dalam raperda. Menurutnya keterbatasan dana masih menjadi persoalan dalam memberikan perhatian pada guru pendamping khusus. Masih terdapat beberapa persoalan guru pendamping khusus yang tidak diperhitungkan lama kerjanya dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Wahyono kembali menanggapi bahwa memang aturan mengenai guru pendidikan khusus memang belum ada dasarnya dari pusat. Ia mengusulkan agar guru pendamping khusus tidak hanya ditempatkan di Sekolah Luar Biasa (SLB) saja, melainnya dapat ditempatkan di sekolah yang menerima anak berkebutuhan khusus.
“Saya usul tidak hanya (ditempatkan di) SLB, tapi sekolah khusus. Guru pembimbing khusus memang guru yang diangkat menjadi guru pembimbing khusus. Saran saya ini bisa dimasukan di tenaga bantu DIY,” jelas Wahyono.
Ardiantoro, salah satu warga pegiat difabel menambahkan terkait anak dengan bakat istimewa di SLB menurutnya perlu mendapatkan wadah dan perhatian khusus. Selain itu, menurutnya perlu ada sekolah gratis untuk difabel, sebab kalangan difabel banyak berasal dari kalangan menengah ke bawah.
Sukirna dari SMKN 1 Nanggulan menyampaikan bahwa keselamatan dan perlindungan terhadap siswa difabel perlu diperhatikan, terutama di lingkungan SMK. Terkait dengan praktik dalam pembelajaran, ia mengkhawatirkan terjadi hal yang membahayakan anak penyandang difabel, sehingga menurutnya perlu ada pengganti dari praktik yang ada di SMK.
“Anak berkebutuhan khusus butuh keterampilan khusus untuk menyiapkan masa depan anak difabel setelah lulus sekolah. Aksesibilitan anak juga harus diperhatikan,” ungkapnya.
Pada dasarnya pansus menyambut baik setiap masukan yang disampaikan para peserta public hearing. Sofyan mengungkapkan prinsip dari raperda ini adalah memberikan pendidikan terbaik bagi para anak dengan kebutuhan khusus dan kecerdasan atau bakat istimewa. Ia mengatakan selanjutnya pansus akan lebih berusaha melakukan penyempurnaan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Khusus. (fda)

Leave a Reply