PEMANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TENTANG
PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2018
Juru bicara :
Yang saya hormati, Pimpinan Rapat Paripurna serta Pimpinan Dewan Lainnya.
Yang saya hormati, Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Yang saya hormati, Anggota DPRD DIY.
Yang saya hormati, Sekretaris Daerah beserta seluruh jajaran Eksekutif.
Yang saya hormati, seluruh rekan-rekan Wartawan dan Hadirin sekalian yang berbahagia
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera untuk kita semua,
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan Rahmat, Taufiq dan Hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga kita dapat mengikuti Rapat Paripurna DPRD DIY hari ini dalam keadaan sehat tak kurang suatu apapun.
Sidang Paripurna DPRD yang kami hormati.
Setelah mempelajari draft Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018, maka Fraksi PAN menyampaikan pemandangan umum ( PU ) sebagai berikut:
Fraksi Amanat Nasional menyambut dengan baik di ajukannya Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 ( APBD-P TA 2018 ) yang telah disampaikan oleh Gubernur DIY beberapa hari waktu yang lalu. APBD P Tahun Anggaran 2018, disampaikan dengan mendasarkan pada pertimbangan: bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Dalam kesempatan ini FPAN menyampaikan beberapa Pemandangan Umum sebagai berikut;
- Melihat dari materi yang di tuangkan dalam RAPBD-P Tahun Anggaran 2018, tidak banyak mengalami perubahan di bandingkan dengan APBD TA 2018. Hal ini terlihat dengan sedikitnya perubahan yang dilakukan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah Rp. 5.544.331.777.406,00 bertambah sejumlah Rp. 63.961.514.579,89 sehingga menjadi Rp. 5.608.293.291.985,89
Pertanyaannya adalah: mengapa dalam perubahan APBD 2018 ini hanya terdapat sedikit perubahan? Apakah memang tidak ada target-target yang memerlukan perbaikan/koreksi sesuai dengan target yang telah di tuangkan dalam RPJMD propinsi DIY. APBD Perubahan TA 2018 apakah hanya terkesan normative untuk penatausahaan SILPA. RAPBD Perubahan TA 2018 ini di sampaikan setelah Gubernur DIY menyampaikan LKPJ TA 2017 maupun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017. Sehingga dari dua dokumen tersebut banyak catatan dan evaluasi terutama terkait dengan capaian indicator sebagaimana di tuangkan dalam RPJMD 2017 -2022. Untuk itu wajar jika dalam APBD Perubahan TA 2018 juga dilakukan perhatian terhadap hal-hal tersebut dalam APBD Perubahan ini. Mohon penjelasan
- Salah satu jenis kegiatan yang di akomodasi dalam RAPBD-P tersebut adalah pengadaan alat berat untuk mendukung operasional Tempat Pembuangan Sampah Terpadu ( TPST ) yang sempat berhenti beroperasi karena rusaknya alat berat yang ada. Rusaknya alat berat ini disebabkan besarnya beban kerja sebagai dampak dari banyaknya sampah yang masuk ke TPST setiap hari. Setiap hari ada sekitar 150 – 170 truk sampah atau sekitar 500 ton volume sampah yang masuk TPST. Sehingga kondisi saat ini TPST sudah menjadi gunung sampah yang makin hari makin meninggi. Dengan metode pengolahann yang ada yakni dengan system sanitary landfill memerlukan waktu yang lama untuk menghancurkan sampah. Hal ini juga kabar yang kurang baik. Upaya untuk mengurangi volume sampah dengan mengurangi sampah dari hulu, dengan mengoptimalkan terminal sampah di kota/kabupaten belum optimal. Baru mampu mengurangi 10% saja. Untuk itu FPAN minta perhatian semua pihak terutama pemerintah DIY untuk mencari solusi yang lebih baik dalam mengelola masalah persampahan ini. Dari hulu sampai hilir. Upaya membudayakan 3 R ( Reduce, Recicle dan Re Use ) perlu di galakan kembali. Demikian juga model-model pengelolaan sampah berbasis masyarakat atau komunitas juga perlu di galakan terus menerus. FPAN melalui mimbar ini bertanya, apa rencana pemda DIY untuk mengatasi atau mengelola masalah persampahan di DIY agar lebih baik lagi?
Hadirin, Rapat Paripurna yang kami hormati,
Demikianlah pemandangan umum ( PU ) FPAN ini terhadap Rancangan Perda APBD Perubahan TA 2018, yang menjadi kewenangan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjadi perhatian kita bersama. Kami mengajak kepada semua pihak untuk secara hati-hati dan cermat membahas raperda ini agar nantinya benar-benar membawa kemanfaatan bagi rakyat DIY. Kami sampaikan ucapan terima kasih atas perhatian dari bapak/ibu/sdr sekalian. Dan kami mohon maaf bila terdapat hal-hal yang kurang berkenan.
Wassalaamu’alaikum Wr. Wb.
Yogyakarta, 4 September 2018
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
SUHARWANTA, ST ARIF SETIADI, SIP
KETUA SEKRETARIS
Leave a Reply