PEMANDANGAN UMUM ANGGOTA
MELALUI
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH
PRAKARSA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TENTANG
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Juru Bicara : Agus Sumartono, S.Si
Assalamu’alaikum wr. wb.
Yang kami hormati,
Pimpinan Rapat dan Pimpinan DPRD DIY
Rekan-rekan Anggota DPRD DIY
Sekretaris Dewan beserta jajaran
Rekan-rekan wartawan serta segenap undangan yang berbahagia
Alhamdulillahi robbil alamin puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala nikmat yang telah dianugerahkan kepada kita, sehingga pada hari ini kita dapat menghadiri sidang paripurna dalam keadaan sehat wal afiat. Shalawat dan salam kita haturkan kepada suri tauladan kita nabi Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat dan pengikutnya hingga akhir zaman.
Kami mengucapkan terimakasih atas waktu yang telah diberikan kepada kami untuk menyampaikan Pemandangan Umum Anggota DPRD melalui Fraksi PKS terhadap raperda usul prakarsa DPRD DIY tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Hadirin sidang paripurna yang kami hormati,
Fraksi PKS memberikan apresiasi kepada rekan-rekan Komisi A yang telah memprakarsai raperda tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Peraturan Daerah ini sangat diprlukan sebagai acuan dalam merumuskan pengaturan, pengembangan, penataan, pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Selanjutnya terhadap rancangan peraturan daerah tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi
ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut untuk penyempurnaan raperda:
- Keberadaan teknologi informasi dan komunikasi ini agar dapat berperan dalam problematika masyarakat DIY yaitu, menurunkan angka kemiskinan, mengurangi pengangguran dan mempersempit kesenjangan. Untuk itu Fraksi PKS mengusulkan agar masalah ini dapat dimasukkan dalam pasal 3 tentang tujuan.
- Salahsatu ciri masyarakat yang maju adalah tingginya partisipasi masyarakat dalam pembangunan sejak dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Keberadaan teknologi informasi dan komunikasi yang dimiliki pemerintah daerah belum optimal dalam menjembatani masalah ini. Untuk itu fraksi PKS mengusulkan agar raperda ini dapat memberi jawaban dari masalah ini.
- Pendidikan literasi menjadi sangat penting di era digital ini, menurut Fraksi PKS pemerintah daerah harus pro aktif melakukan pendidikan ini. Penempatan pasal 38 ayat 2 haruf c pada pasal ini menurut kami kurang tepat untuk itu agar ditinjau kembali.
Hadirin sidang paripurna yang kami hormati
Demikian Pemandangan Umum Anggota DPRD melalui Fraksi PKS terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Semoga Allah meridhoi semua langkah kita, Amin .
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Yogyakarta, 12 Oktober 2018
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
|
Ketua Fraksi Agus Sumartono, S.Si |

Leave a Reply