Pemandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa

PEMANDANGAN UMUM

FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA

TERHADAP

RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN  ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA  TAHUN ANGGARAN 2018

 

Assalamu’Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Salam Sejahtera buat kita semua

  • Saudara Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta ;
  • Yang kami hormati. Saudara Pimpinan Rapat Paripurna dan seluruh Anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta ;
  • Yang kami hormati Saudara Sekda, beserta jajarannya;
  • Yang kami hormati Rekan–Rekan Wartawan, dan Hadirin yang berbahagia.

Alhamdulillahi robbil ‘alamin, segala puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, atas rahmat dan hidayah-Nya, kita dapat menghadiri Rapat Paripurna DPRD DIY pada  hari ini dalam keadaan sehat wal ‘afiat. Selanjutnya, perkenankanlah kami menyampaikan ucapan terima kasih, kepada Pimpinan Rapat, yang telah memberi kesempatan kepada Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), untuk menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi  terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang  Perubahan  APBD DIY Tahun Anggaran 2018, dalam forum yang terhormat ini.

 

Rapat Paripurna  Dewan dan Hadirin yang kami hormati,

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  ( APBD ) mempunyai peran yang sangat strategis untuk mendukung aktivitas Pemerintah  dalam  menjalankan fungsinya baik untuk menunjang pelayanan publik, implementasi berbagai macam regulasi, meningkatkan pembangunan di berbagai sektor dan untuk pemberdayaan masyarakat. APBD juga merupakan instrumen teknis dari idealisme pembangunan yang ingin  diwujudkan oleh Pemda DIY yang muaranya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Adanya penyusunan APBD Perubahan, pada substansinya adalah untuk melakukan penyesuaian kondisi-kondisi terkini yang ada di tengah masyarakat secara makro maupun mikro, sehingga dengan APBD Perubahan secara tepat dapat memberikan manfaat dan memberikan solusi atas kebutuhan-kebutuhan masyarakat.

Selanjutnya menanggapi penyampaian penghantaran Gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 yang telah disampaikan oleh Gubernur DIY, maka izinkan kami Fraksi PKB, memberikan pemandangan umumnya terkait beberapa hal sebagai berikut:

  1. Secara keseluruhan, pendapatan daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 diperkirakan naik sebesar Rp.103.257.221.836,08 (dari sebesar Rp.5.182.969.634.011,63 menjadi Rp.5.286.226.855.847,71 ).Hal ini mengalami perbedaan dengan Dokumen PPAS-P Tahun 2018 Penghantaran,yang mana pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 perkiraan naik sebesar Rp.84.459.636.506,08 (dari sebesar Rp.5.182.969.634.011,63 menjadi Rp.5.267.429.270.517,71), sehingga ada selisih  Rp 18,797,585,330,000. Dengan adanya selisih  tersebut tentunya didukung oleh berbagai argumentasi, namun yang terpenting adalah dalam perubahan APBD ini, ada dua hal pokok  yaitu Pendapatan dan Belanja. Prinsip dasar arus Pendapatan adalah bagaimana Pemerintah Daerah mampu untuk menggali sumber-sumber pendapatan secara luas, sehingga pendapatan daerah terkumpul sebanyak-banyaknya. Sementara prinsip dasar arus Belanja terletak pada aliran dana yang efektif dan efisien, sehingga setiap rupiah yang mengalir untuk pembelanjaan benar-benar dapat dirasakan masyarakat dan memiliki multyplier effect terhadap pertumbuhan dan pembangunan sosial ekonomi DIY yang lebih berkeadilan.
  2. Belanja daerah sebagai komponen keuangan daerah, dalam kerangka ekonomi makro, diharapkan dapat memberikan dorongan atau stimulan terhadap perkembangan ekonomi daerah, yang lebih memberikan efek multiplier, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat yang lebih merata. Berdasar pertimbangan kemampuan keuangan daerah, yaitu kemampuan pendapatan dan kemampuan pembiayaan maka jumlah pendanaan yang dimungkinkan untuk dibelanjakan dalam APBD Perubahan Tahun 2018 mengalami kenaikkan sebesar Rp. 63.961.514.579,89 dari Rp. 5.544.331.777.406,00 menjadi Rp. 5.608.293.291.985,89. Dengan kenaikan tersebut tentunya dalam belanja juga diperhatikan efektifitas anggaran. Dalam rangka melakukan efektifitas anggaran, Fraksi PKB mengharapkan Pemerintah Daerah DIY  perlu melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan anggaran termasuk kepada stakeholder dan masyarakat. Hal ini dikarenakan pelaksanaan sangat mendesak yang hanya efektif 60 hari dan dapat berakibat pada kesalahan atau penyelewengan dalam  laporan keuangan juga lonjakan silpa, apabila dana tidak terserap dikarenakan kegiatan tidak terlaksana. Selanjutnya FPKB meminta agar  penyerapan anggaran  diharapkan bukan hanya sekadar terserap saja namun juga diharapkan penyerapan memberikan efek positif dalam rangka menggerakan pembanguan daerah dan memberikan stimulus pertumbuhan ekonomi rakyat.Mohon tanggapan .
  3. Secara keseluruhan, pendapatan daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 diperkirakan naik sebesar Rp.84.459.636.506,08 (dari sebesar Rp.5.182.969.634.011,63 menjadi Rp.5.267.429.270.517,71). Kenaikan tersebut pada sisi Pendapatan Asli Daerah, yakni sebesar Rp.130.584.674.414.08 (dari Rp.1.734.005.738.164.63 sebelum perubahan, menjadi Rp.1.864.590.412.578.71 setelah perubahan). Untuk Pendapatan Asli Daerah, Fraksi PKB mengapresisasi kinerja seluruh jajaran eksekutif Pemerintah DIY, khususnya terkait dengan aspek pendapatan asli daerah (PAD). Sehubungan hal tersebut,  Fraksi PKB berharap bahwa   lembaga yang terkait dengan pendapatan, agar terus menggali sumber-sumber pungutan daerah yang baru (ekstensifikasi), berdasarkan ketentuan yang memenuhi kriteria pungutan daerah yang baik, dan benar serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Perubahan Kebijakan Pendapatan, tentunya berdasarkan kondisi terkini kinerja perekonomian daerah maupun nasional, serta memperhatikan perhitungan APBD DIY Tahun Anggaran 2018 khususnya evaluasi kinerja bidang pendapatan, maka kebijakan Pendapatan  Daerah pada Perubahan APBD DIY harus mempertimbangkan berbagai hal seperti Realisasi Pendapatan Daerah sampai dengan semester satu tahun 2018, hasil   kinerja   dari   pengelolaan   BLUD  maupun   BUMD,   dan   Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, juga menjadi bahan pertimbangan. Sehubungan hal tersebut  dengan waktu yang tersisa upaya apa yang dilakukan agar target pendapatan daerah dapat terpenuhi
  5. Pendapatan daerah yang berasal dari Dana Perimbangan, berkurang sebesar Rp.19.539.251.787,00 (dari Rp 2.396.221.835.000,00 sebelum perubahan, menjadi Rp.2.376.682.601.213,00 setelah perubahan), demikian pula halnya dengan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, berkurang sebesar Rp.26.585.786.121,00 dari Rp.1.052.742.042.847,00 sebelum perubahan, menjadi Rp.1.026.156.256.726,00 setelah perubahan. Terhadap hal tersebut diperlukan peningkatan koordinasi dengan pemerintah pusat,serta terus melakukan trobosan trobosan terkait dengan dana perimbangan/ transfer yang bersumber dari pemerintah pusat seperti dana alokasi umum dan dana alokasi khusus, dimana transfer tersebut sangat dipengaruhi capaian kinerja fisik dan keuangan pemerintah daerah.Sejauhmana langkah-langkah yang ditempuh oleh Pemda DIY terkait dana perimbangan tersebut.
  6. Selanjutnya Fraksi PKB memandang bahwa penyampaian tentang Rancangan Perubahan APBD TA 2018 adalah sebagai bentuk akuntabilitas kinerja penggelola keuangan atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, juga sebagai upaya untuk menerapkan prinsip transparasi dalam penyelengaraan tata kelola pemerintahan yang baik.  Pengelolaan keuangan daerah hendaknya mencerminkan suatu prinsip dasar penegakkan akuntabilitas publik dalam semua tahapannya. Oleh karena itu prinsip akuntabilitas publik harus diberlakukan kepada seluruh lembaga pengguna anggaran pemerintah daerah yang bekerja di atas legalitas dan legitimasi masyarakat
  7. Untuk mewujudkan visi DIY haruslah di dukung dengan daya saing yang kuat . Oleh karena itu, daya saing menjadi persoalan yang harus kita hadapi dengan mempersiapkan sumber daya manusia yang lebih siap. Dalam Anggaran APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018 ini sangat penting kiranya mendukung kegiatan-kegiatan pengembangan ekonomi masyarakat. Kegiatan-kegiatan yang terkait dengan pelatihan ketrampilan ekonomi, pengembangan produk lokal berbasis daerah agar dapat dilaksanakan hingga akhir tahun 2018. Sehingga kita berharap muncul produk-produk lokal yang dapat dipasarkan ke luar daerah DIY atau bahkan pasar luar negeri. Seberapa besar  APBD Perubahan ini memperhatikan kegiatan dalam rangka meningkatkan daya saing.

 

Rapat Paripurna Dewan Yang Terhormat

Sebelum menutup Pemandangan Umum ini Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa berharap agar proses pembahasan RAPBD Perubahan dan Raperda ini betul-betul dimaksimalkan agar menghasilkan APBD dan Peraturan Daerah yang benar-benar memenuhi keinginan masyarakat DIY.

Demikian Pemandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang  Perubahan  APBD DIY Tahun Anggaran 2018,  ada kurang lebihnya dalam penyampaian Pemandangan Umum ini kami mohon maaf, dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Wassalamu’allaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

         

Yogyakarta, 4 September 2018

Pimpinan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa

DPRD D.I. Yogyakarta

Ketua   Sekretaris
     
H. Sukamto, SH   Drs. Aslam Ridlo

 

Juru Bicara

 

 

Soleh Wibowo, S.Ag

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*