Pemandangan Umum Partai Amanat Nasional terhadap Raperda Inisiatif Pengelolaan dan Pemanfaatan TIK

PEMANDANGAN UMUM

FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL

TERHADAP PENJELASAN PENGUSUL ATAS

RANCANGAN PERATURAN DAERAH

USUL PRAKARSA KOMISI A DPRD  

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

TENTANG

PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Juru Bicara : Ir. Atmaji

 

Yang saya hormati, Pimpinan Rapat Paripurna serta Pimpinan Dewan Lainnya.

Yang saya hormati, Para Anggota DPRD

Yang saya hormati, seluruh rekan-rekan Wartawan dan Hadirin sekalian yang berbahagia

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Salam sejahtera untuk kita semua,

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan Rahmat, Taufiq dan Hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga kita dapat mengikuti Rapat Paripurna DPRD DIY hari ini dalam keadaan sehat tak kurang suatu apapun.

Sidang Paripurna DPRD yang kami hormati.

Fraksi PAN menyambut dengan baik diajukannya Raperda Usul Prakarsa Komisi A tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, mengingat tujuan Raperda ini sebagaimana disampaikan bahwa pengeloalaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunukasi yang terencana merupakan sebuah keniscayaan dalam penyelenggaraan pelayanan public dan pemerintahan modern.

Namun setelah Fraksi PAN mempelajari draft Raperda Usul Prakarsa Komisi A tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, beserta naskah akademiknya, maka Fraksi PAN menyampaikan beberapa catatan dan pemandangan umum ( PU ) sebagai masukan demi kesempurnaan Raperda ini. Adapaun Catatan kami dan Pemandangan Umum kami adalah sebagai berikut:

  1. Apa yang menjadi pertimbangan penyusunan Raperda Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi ? Dalam pertimbangan Raperda ini dimaksudkan sebagai pengaturan pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang ditujukan bagi penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pelayanan Publik. Apakah hal ini persis sebagaimana arah pelaksanaan e-government? Mohon penjelasan.
  2. Fraksi kami berpandangan bahwa Judul Raperda terlalu luas dan belum atau tidak menggambarkan tujuan dan ruang lingkup pengaturan Raperda ini. Akankah Raperda ini mengatur segala pengeloalaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang ada di DIY, termasuk yang diselenggarakan oleh badan-badan non pemerintahan, swasta, bisnis, pendidilkan dan lain lain? Dibalik permasalahan judul ini, kami melihat sebagai sebuah masalah kejelasan tujuan dan ruang lingkup pengaturan Raperda ini. Mohon klarifikasi.
  3. Mohon dijelaskan arti penting Raperda ini dan apakah UU yang ada tidak cukup mengatur soal pemakaian Teknologi Informasi di masyarakat? Apakah Raperda ini tidak justru akan membatasi kemerdekaan masyarakat kita dalam menggunakan Teknologi Informasi?
  4. Terhadap Ruang Lingkup Raperda, Fraksi PAN mohon Ruang Lingkup Raperda memuat hal-hal yang jelas dan tegas sehingga mempermudah pengaturan dalam batang tubuh Raperda. Mohon tanggapan.
  5. Terkait masalah Sanksi; kita tahu bahwa sanksi yang bisa diberikan dalam Raperda maksimal 6 bulan. Bagaimana Raperda akan mengatur terkait sanksi jika hanya merujuk UU ITE lalu apa urgensi Raperda ini?

Hadirin, Rapat Paripurna yang kami hormati,

Demikian pemandangan umum FPAN terhadap Raperda Usul Prakarsa Komisi A DPRD DIY tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Kami mengajak kepada semua pihak untuk secara hati-hati dan cermat membahas Raperda ini agar nantinya benar-benar membawa kemanfaatan bagi rakyat DIY. Terima kasih atas perhatian dari bapak/ibu/sdr sekalian, dan kami mohon maaf bila terdapat hal-hal yang kurang berkenan.

Wassalaamu’alaikum Wr. Wb.

Yogyakarta, 12 Oktober 2018

FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

 

 

SUHARWANTA, ST                                                                       ARIF SETIADI, SIP

 

 

 

KETUA                                                                                              SEKRETARIS

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*