
Jogja,dprd-diy.go.id – Komisi D DPRD DIY mengadakan rapat kerja tentang pemaparan KUA PPAS tahun 2022 pada Selasa (27/07/2021) yang dilakukan secara daring. Rapat ini dipimpin oleh Sofyan Setyo Darmawan, Sekretaris Komisi D yang diikuti oleh Anggota Komisi D, Dinas Kebudayaan DIY, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Biro Organisasi DIY, Bappeda DIY, Biro Bina Permberdayaan Masyarakat DIY, Inspektorat DIY, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY.
Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Aris Eko Nugroho menyampaikan kebijakan umum APBD tahun 2022. Mulai tahun 2021 Kundha Kabudayan memiliki 3 UPTD yaitu, UPTD Museum Sonobudoyo, UPTD Taman Budaya, dan UPTD Balai Pengelola Kawasan Cagar Budaya. Dari 3 UPTD ini untuk UPTD Museum Sonobudoyo dan UPTD Taman Budaya sudah merupakan kuasa penggunaan anggaran menyatu dengan Dinas Kebudayaan DIY.
Berkaitan dengan pendapatan yang direncanakan tahun 2022, tidak ada pelarangan-pelarangan berkaitan aktivitas di seni budaya yang akan menjadi target utama. Dengan pendapatan Dinas Kebudayaan DIY sebesar Rp 4.200.000, UPTD Museum Sonobudoyo sebesar Rp 110.195.000, dan UPTD Taman Budaya sebesar Rp 302.800.000.
Selanjutnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY oleh Aria Nugrahadi memaparkan ringkasan rencana anggaran pendapatan dan belanja tahun 2022 KUA PPAS. Diketahui anggaran dibagi dalam 2 bagian yaitu, anggaran pendapatan sebesar Rp 1.742.050.000 dan anggaran belanja sebesar Rp 59.345.458.055.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY juga menyampaikan rencana program kegiatan dan anggaran tahun 2022. Terdiri dari 8 program yaitu, program penunjang urusan Pemerintahan Daerah Provinsi, program perencanaan tenaga kerja, program pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja, progran penempatan tenaga kerja, program hubungan industrial, program pengawasan ketenagakerjaan, program penyelenggaraan Keistimewaan Yogyakarta urusan kebudayaan, dan program pembangunan kawasan transmigrasi.
Disnakertrans DIY menyinggung sedikit tentang vaksinasi, ada hal-hal yang terkait operasional adalah keterbatasan terkait dengan tenaga kesehatan sehingga vaksinasi dilakukan secara paralel dilakukan oleh pekerja, anak-anak, dan yang lain. Hal ini bersifat kepedulian dan kolaboratif. Perlu diketahui pekerja memang tidak dibebankan biaya vaksinasi dan tentu saja Disnakertrans DIY tetap melakukan pengawasan-pengawasan terhadap penempatan vaksinasi dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terus berupaya untuk mendorong percepatan vaksinasi. (af)
Leave a Reply