Pembahasan Pansus BA 16 Tahun 2023 terkait Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – Jumat (04/08/2023) berlangsung rapat kerja Pansus BA 16 Tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna Lantai 1 DPRD DIY untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah DIY tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Tata Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus BA 16, Eko Suwanto, S.T., M.Si., didampingi oleh anggotanya dan dihadiri oleh beberapa OPD terkait.

Pada awal pembahasannya, Eko mengulang sedikit pembahasan sebelumnya seperti tambahan peraturan dan penambahan pasal. Dengan adanya perubahan tersebut maka rapat kerja ini lebih detail membahas terkait judul, konsiderans dan dasar hukum untuk raperda RTRW.

Selanjutnya, Eko menyampaikan judul yang diajukan oleh Pemerintah DIY yaitu perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah DIY tahun 2023-2043 yang mana hal tersebut sempat menjadi perdebatan saat konsultasi ke kementerian ATR. Rapat ini juga akan menentukan dan menyepakati apakah pemerintah akan melakukan perubahan dari perda tahun 2019-2039 dan mencabut perda tersebut atau menggunakan judul baru dengan menggunakan tahun 2023-2043 dengan menerima konsekuensinya.

”Pastikan sudah sepakat tahun 2023-2043, dengan perubahan judul dan tahun berbeda maka konsekuensinya adanya perda aktif yang dicabut yaitu Perda No 9 Tahun 2018, Perda No 5 Tahun 2019, dan Perda No 6 Tahun 2021 yang akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan ini saya minta persetujuan dari Bapak Ibu dari Pemda dan dari Pansus bahwa Raperda no sekian tahun sekian tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DIY Tahun 2023-2043.” tegasnya

Muhammad Dzulhanif Harahap, S.Si., Kepala Bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY menjelaskan terkait dengan numerator rencana tata ruang wilayah ini sudah sesuai dengan peraturan, namun ada perbedaan paham untuk definisi ruang dan wilayah.

Dzulhanif juga menjelaskan karena berbagai macam kondisi fisik yang ada di DIY ini tidak memungkinkan untuk harus melakukan segala sesuatu sesuai keinginan dan harus melihat daya dukung dan daya tampung lingkungan hidupnya. Sehingga, ketika daya dukungnya sudah terlampaui maka otomatis dalam melaksanakan tata ruang ini harus memperhatikan kondisi 20 tahun kedepan.

Secara keseluruhan menurut Sadar Narima, S.Ag, S.H., Anggota Pansus 16, batang tubuh perda ini sudah baik namun perlu ada ada frase sebelum kata dimanfaatkan yaitu kata dikelola yang artinya kerangka pengaturan ini merupakan pengaturan induk di DIY.

”Kami berharap bahwa regulasi ini mampu menampung beberapa prinsip dasar satu yaitu prinsip adanya kepastian karena soal tata ruang ini mencakup salah satunya itu adalah kepastian. Artinya kalau bicara kepastian itu bicara manajemen bicara pengelolaan.” ujarnya

Keputusan akhir sementara pada rapat Pansus BA 16 ini, Eko menyederhanakan redaksi kalimat pada bagian menimbang menjadi bahwa ruang wilayah DIY sebagai bagian dari ruang wilayah NKRI dikelola dan dimanfaatkan secara bijaksana dengan memperhatikan wilayah-wilayah keistimewaan diy agar tercapai tujuan konstitusi berdasarkan pancasila.

Selanjutnya, untuk beberapa perbaikan redaksi kata-kata pada draft sementara akan dilakukan saat rapat finalisasi yang dilaksanakan di waktu mendatang. (psa)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*