Pembahasan Pasal per Pasal Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa oleh Pansus BA 23 Tahun 2022

Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus BA 23 tahun 2022 DPRD DIY melangsungkan rapat kerja mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa pada Kamis (18/08/22). Rapat Kerja dipimpin oleh Syukron Arif Muttaqin dan dihadiri oleh segenap OPD terkait yang bertempat di Ruang Komisi D gedung DPRD DIY.

Melanjutkan rapat kerja yang sebelumnya, rapat kerja kali ini membahas pasal per pasal rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa. Pada pembahasan pasal per pasal terdapat perubahan dan penambahan di beberapa ayat untuk memperjelas tujuan dari setiap pasal.

Koeswanto  selaku anggota Panitia Khusus BA 23 tahun 2022, memberikan tanggapan mengenai usulan pendampingan keluarga dalam merawat ODMK dan ODGJ.

“Menurut saya ini merupakan usulan yang bagus. Ini kan berbicara masyarakat, hak keluarga, mengenai bagaimana dalam menyikapi, paling tidak bisa meminta pendampingan untuk keluarga,” ungkapnya.

Pemberian hak kepada keluarga dalam merawat ODMK dan ODGJ ini dapat menjadi payung hukum yang mengoptimalkan kerja Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat  (TPKJM) di DIY, sehingga usulan ini diterima dan disetujui oleh seluruh pihak.

Terkait dengan pelayanan kesehatan, Syukron Arif Muttaqin menyampaikan bahwa terdapat masukan untuk pihak BPJS agar penggunaan layanan kesehatan bagi ODGJ dan ODMK dapat langsung di rujukkan ke Rumah Sakit Grhasia untuk mendapatkan penangan yang tepat.

“Ada masukan dalam bahasan kemarin agar strata rujukan ini menggunakan mekanisme khusus, jadi mulai dari tingkat pertama dapat langsung ke Rumah Sakit Grhasia tanpa melewati strata-strata yang ada,” ungkap Syukron. 

Pihak BPJS menjelaskan bahwa setiap pasien akan diarahkan sesuai dengan kebutuhannya sehingga disesuaikan ke rumah sakit yang dituju dan mampu memfasilitasi kebutuhan pasien.

Rapat kerja kali ini akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya untuk membahas lanjutan pasal-pasal dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa. Syukron berharap, Raperda ini dapat segera ditetapkan, agar nantinya diaplikasikan untuk memenuhi hak-hak pada kesehatan jiwa masyarakat.(Ev)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*