Penjelasan Raperda Inisiatif Komisi D dalam Rapat Paripurna

Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY mengadakan Rapat Paripurna Internal pada, Jumat (8/2/2019) di Ruang Rapat Paripurna Lantai 1 DPRD DIY. Rapat terdiri dari dua agenda yaitu penjelasan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif Komisi D DPRD DIY tentang Penanggulangan Kemiskinan yang tertuang dalam Bahan Acara (BA) 6 Tahun 2019 dan pemandangan umum fraksi terhadap penjelasan tersebut. Dimulai pukul 14.00, rapat dipimpin oleh Yoeke Indra Agung Laksana, Ketua DPRD DIY.

Koeswanto, Ketua Komisi D, menyampaikan bahwa kemiskinan merupakan fenomena yang kompleks, meliputi sosial, ekonomi, politik, kelembagaan, dan bersifat unik untuk setiap daerah. Kemiskinan  juga dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti tingakat pendapatan masyarakat, pendidikan, pengangguran, kesehatan, akses barang dan jasa, gender, lingkungan sekitar, dan lingkungan sosial. Menurutnya  Pemerintah DIY bertanggungjawab dalam penanganan fakir miskin terutama permasalahan kemiskinan yang masih menjadi masalah besar di DIY. “Angka kemiskinan di DIY cukup meresahkan. Pada tahun 2012-2017 rata-rata penurunan hanya sebesar 0,65% per tahun, padahal angka kemiskinan DIY cukup tinggi. Tahun 2017 angka kemiskinan di DIY tertinggi di Pulau Jawa, dengan angka kemiskinan DIY tahun  2012 sebesar 15,16% dan tahun 2017 sebesar 12,36%. Adanya komitmen Pemda dan DPRD DIY dengan adanya rencana pembangunan jangka menengah DIY tahun 2017-2022, menargetkan bahwa tahun 2022 angka kemiskinan menurun menjadi 7 %, yang artinya setiap tahun menurun sebesar 1%,” jelas Koeswanto.

Ada beberapa hal di lapangan yang harus menjadi perhatian bersama dalam penanggulangan kemiskinan, yaitu data kemiskinan terindikasi ada yang yang mengandung inclusion error, belum adanya soslusi terkait pendataan yang kurang valid, perlunya penelaahan dan profil data yang menjelaskan kedalaman data, perlunya penetapan program yang sesuai dengan kondidi tempat tinggal, modal sosial yang sudah ada dalam masyarakat dapat dimunculkan, lembaga pengelola kemiskinan belum kompatibel, keterlibatan masyarakat luas masih kurang, ketergantungan terhadap program kemiskinan, serta perlunya keterlibatan seluruh lembaga. Melihat beberapa kendala tersebut, Komisi D memandang perlunya sebuah dorongan kemiskinan yang lebih komperhensif.

Yoeke menjelaskan bahwa sebelumnya pernyataan tersebut sudah melalui pengkajian dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Istimewa (Bapemperda Perdais) DPRD DIY dengan surat nomor 9/BAPEMPERDA/1/2019 pada tanggal 21 Januari 2019. Bapemperda menyatakan inisiatif dari Komisi D segera dilanjuti sesuai mekanisme. Oleh karena itu, pemandangan umum fraksi dinilai perlu sebagai bahan pertimbangan pembentukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penanggulangan kemiskinan ini. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*