Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY mengadakan rapat paripurna pada Selasa (5/11/2019), Wakil Gubernur DIY mewakili Gubernur menyampaikan jawaban atas pemandangan umum Fraksi DPRD DIY. Gubernur menyampaikan jawaban atas Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Bersih yang masuk dalam bahan acara nomor 40 tahun 2019.
Dalam jawaban Gubernur disampaikan kepada Fraksi PDIP bahwa pengelolaan pelayanan publik yang melibatkan pihak ketiga melalui bentuk Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Gubernur menerangkan bahwa pemda telah menyusun analisa kebutuhan daerah dan kelayakan bidang usaha.
Kepada Fraksi PAN, pemda telah melakukan pengkajian dalam penyediaan dan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) regional lintas kabupaten atau kota. Hal ini merupakan upaya pemerintah memperkuat pelayanan SPAM regional dan memenuhi kebutuhan air yang terus meningkat.
Fraksi Golkar mendapatkan jawaban bahwa upaya ini dilakukan secara bertahap melalui pembangunan produksi air baku dengan prioritas sumber air di wilayah DIY. Terkait pelanggan ini dapat memenuhi kebutuhan air baku bagi PDAM serta keperluan sektor industri.
Kepada Fraksi Gerindra diberikan jawaban rencana lima tahun ke depan Perusahaan Umum Daerah Air Bersih dapat memnuhi kebutuhan air baku bagi PDAM dan untuk keperluan industri. Upaya tersebut melalui pengelolaan SPAM Kartamantul eksisting (dikelola balai), SPAM Kartamantul untuk sistem Kebonagung, dan pengembangan pengelolaan SPAM Kamijoro.
Untuk Fraksi PKS Gubernur memberikan jawaban bahwa kedudukan kantor pusat Perusahaan Umum Daerah Air Bersih berada di Kota Yogyakarta. Kebutuhan air bersih menjadi prioritas untuk memenuhi target prgram sustainable development goals (SDG’s) yang ditandai dengan indikator terpenuhinya akses air bersih bagi masyarakat. Selama ini hanya dilayani oleh PDAM yang sumber airnya dipenuhi dari Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Selain itu Gubernur juga menjawab bahwa kontribusi Perusahaan Umum Daerah Air Bersih terhadap PAD berupa dividen. Setoran modal dasar berupa uang dan barang fisik sarana prasarana pengelolaan dan distribusi air bersih direncanaan dipenuhi sampai dengan tahun 2025.
Kepada Fraksi PKB pengaturan mengenai organ Perusahaan Umum Daerah Air Bersih berpedoman pada ketentuan mengenai Badan Usaha Milik Daerah salah satunya Peraturan Pemerintah tentang BUMD.
DPRD kemudian membentuk pansus pembahasan Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Bersih. Sekretaris DPRD DIY membacakan seluruh personalia Pansus BA 40 Tahun 2019. Disepakati bahwa sebagai Ketua Pansus dan sebagai Wakil Ketua Pansus. (fda)
Leave a Reply